Konawe, Sultratimes.com, – Kasus pertambangan tanpa izin (PETI) telah menjadi budaya di Sulawesi Tenggara yang merupakan daerah dengan berbagai kekayaan alamnya. Kali ini pertambangan ilegal tersebut meliputi Tambang jenis galian C yakni, Tambang pasir beberapa titik di Kabupaten Konawe tepatnya di desa Teteona dan Linongggasi kecamatan Wonggeduku Barat dan desa Belatu Kecamatan Pondidaha.
Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) Enggi Indra Syahputra mengatakan bahwa pertambangan pasir jenis Galian C yang terjadi dikonawe terus beroperasi meski tak punya izin
“Jadi tambang-tambang jenis Galian C itu terus beroperasi meski tanpa izin di beberapa titik yang terletak di Kabupaten Konawe”, Ungkap Enggi, Kamis, 26/06/2025
Pasalnya, dari beberapa data dan informasi yang dihimpun Jati Sultra para penambang ilegal tersebut dibackingi oleh Aparat Penegak Hukum setempat sehingga leluasa melakukan penambangan ilegal
“Kami melakukan penelusuran dan mendapatkan beberapa data dan informasi bahwa ada dana Peti yang dikumpulkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai backing dan menjamin para penambang ilegal tersebut tak tersentuh hukum”, terangnya
Enggi yang juga aktivis HMI tersebut membeberkan bahwa dana koordinasi merupakan sesuatu yang lumrah bagi para penambang ilegal di Sulawesi Tenggara untuk kemudian disetorkan kepada pihak berwajib sebagai jaminan hukum
“Dana ini sudah sepeti lumrah terjadi di Sultra. Mereka menyetor dana bervariasi untuk mengamankan aktivitas ilegal mereka”, bebernya
“Dari berbagai informasi terpercaya dananya diduga disetorkan kepada salah satu anggota Polri yang bertugas di Tipitder Polres Konawe yang berinisial MD”, tambahnya
Selain itu, Enggi juga menduga bahwa dana dana dari penambang pasir ilegal tersebut kemudian mengalir keberbagai pihak bersangkutan
“Kami menduga dana-dana para penambang ilegal tersebut mengalir kebeberapa oknum atau pihak di Polres konawe”, tambahnya
Enggi yang juga merupakan Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Menerangkan oknum inisial MD diduga melakukan backing terhadap para penambang ilegal dengan jaminan keamanan di Satuan Polres Konawe sehingga hal tersebut mencoreng kepercayaan publik terhadap Polres Konawe dan memicu berbagai pertanyaan terkait profesionalitas Polres konawe sebagai lembaga penegak hukum
“Kan jadi aneh, sudah berapa tahun tambang ilegal galian C itu beroperasi tapi Polres Konawe seakan tutup mata. Padahal seyogyanya Polri merupakan istansi yang harus memberantas penambangan ilegal tersebut. Perbuatan Oknum MD ini mencoreng kepercayaan publik terhadap Kinerja dan profesionalitas Polri khususnya Polres Konawe”, terang Enggi
Karena hal tersebut Enggi Secara kelembagaan akan melakukan aksi unjuk rasa serta melaporkan oknum inisial MD di Bidpropam Polda Sultra dan melaporkan dugaan suap dan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
“Senin mendatang kami akan melakukan aksi unras di Mapolda Sultra untuk melaporkan Oknum Inisial MD ke Propam dan para penambang ilegalnya. Kami juga akan membawa kasus ini ke Kejati Sultra untuk ditelusuri adanya suap dan gratifikasi para penambang ilegal tersebut ke Polres konawe untuk diketahui kemana saja aliran dananya” tutupnya.
Laporan : Tim
Editor : Ardan