Konsel, Sultratimes.com, – Respon pemberitaan di media online dan media sosial yang menyebutkan aktivitas Galian C Diduga Ilegal di wilayah dusun IV Desa Lamooso Kecamatan Angata Kab. Konawe Selatan (Konsel), Polsek Angata gerak cepat lakukan pengecekan aktivitas Galian C yang diberitakan pada minggu, (29/06/2025).
Pengecekan aktivitas Galian C ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Angata, IPDA Andi Asrudin didampingi Kepala Desa Lamooso, Babinsa, Askep PT. BNP dan sejumlah personil Polsek Angata.
Kapolsek Angata, IPDA Andi Asrudin mengatakan, pengecekan langsung aktivitas Galian C diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Angata terhadap pemberitaan di media online dan informasi yang berkembang di media sosial.
“Setelah dilakukan pengecekan langsung, hasilnya memang ditemukan adanya galian C,” ujar Kapolsek saat di temui ruang kerjanya, Senin, 30/06/2025
Selain itu, setelah pemeriksaan administrasi berupa izin seperti yang di beritakan semua sudah terpenuhi
“Seperti Izin lokasi, Izin Lingkungan, NIB, Izin Usaha dan lain lain itu sudah terpenuhi semua, jadi apa yang di beritakan tidak sesuai di lapangan”jelasnya
Dari hasil pengecekan terkait kerusakan jalan seperti apa yang di beritakan, itu tidak sesuai karena jalan yang rusak di atas sementara titik tambang galian C berada ada di bawah
“Jadi secara logika, jalan yang rusak tidak perna di lewati mobil tambang galian C.” Tambannya
Tak hanya itu, Kapolsek angata juga langsung melakukan kordinasi kepada kasat Reskrim polres Konsel agar Polsek angata melakukan kordinasi dgn Kanit tipiter polres Konsel untk melakukan pendalaman terkait ijin dan tikor lokasi penambangan galian C yg berada di dusun IV desa lamooso kec.angata kab.konsel
Laporan : Tim
Editor : Ardan