Kendari, Sultratimes.com, – Oknum Kepala desa morombo pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe utara Sultra bakal di laporkan ke Kejari Konawe terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) T.A 2024
Ketua Gerakan Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Tenggara (GMD Sultra), Andriko mengungkapkan bahwa setelah investigasi dan informasi yang di himpun dari masyarakat menemukan keganjalan dari setiap pengadaan maupun pengeluaran dari Dana Desa tersebut T.A 2024
Andriko memaparkan bahwa dari investigasi berhasil menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari beberapa sumber dana dan tidak bisa diyakini kewajaranya.
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa morombo pantai pada anggaran tahun 2024 terhitung Rp. 667,000,000. Terkhusus tentang pembangunan pelabuhan perikanan sungai kecil milik desa di duga kuat belum terealisasi yang menelan anggaran sekitar Rp. 158,000,000, kemudian sub bidang pembanngunan prasarana desa yang anggaranya kurang lebih Rp. 65,800,000 serta masih banyak lagi anggaran yang realisasianya tidak di ketahui sama sekali.
” Jadi dari temuan tersebut, kami akan bertandang ke Kejaksan negeri konawe sekaligus pelaporan Karena ada nya dugaan Tipikor oleh oknum Kepala desa morombo ” ucap Andriko
Tidak hanya itu, andriko juga menduga bahwa oknum kepala desa morombo pantai tersebut kebal hukum,
Maka dari itu besar harapan andriko kepada instansi Kejaksaan negeri konawe agar segera menyidik Dan memanggil oknum kepala desa morombo pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten konawe utara yang telab di duga kuat menyalahgunakan jabatan guna memperkaya diri sendiri (Abuse Of power).
” Jadi kami akan tetap mengawal kasus ini sampai benar-benar di jadikan tersangka, dan kami yakini Kejari Sultra masih menjaga integritas dan kemudian benar-benar menegakkan supremasi hukum” Tutup Andriko
Laporan : Tim
Editor Ardan