Kendari, Sultratimes.com, – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) melontarkan tudingan keras terhadap CV AJP dan Dinas Kesehatan Konawe Selatan terkait dugaan permainan dalam proyek pembangunan 16 unit Gedung Posyandu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 8,43 miliar.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 223,9 juta, yang dinilai sebagai indikasi kuat terjadinya penyimpangan.
Presidium GMA Sultra, Ikbal, menegaskan bahwa Kejari Konawe Selatan tidak boleh menutup mata.
“Ini jelas-jelas ada temuan resmi dari BPK. CV AJP dan Dinkes Konsel harus diperiksa. Jangan sampai kasus ini seperti biasa—ramai di awal, hilang di akhir,” tegasnya, Selasa, 13 Juli 2025
Di tempat yang sama Sekretaris Jenderal GMA Sultra, Fahril, juga menyerukan penindakan tegas. “Kalau ada kongkalikong antara pihak rekanan dan oknum dinas, itu pengkhianatan terhadap rakyat. Kami siap membuka semua data yang kami punya jika Kejari lamban bergerak,” ujarnya.
GMA Sultra memastikan akan terus mengawal proses hukum dan menekan aparat agar bekerja independen.
“Publik sudah muak. Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, tanpa pandang bulu,” pungkas Ikbal.
Laporan : Tim
Editor : Ardan