BeritaKendari

Terkait TPPU, GMA Sultra Desak Kejati Tahan Direktur PT. Cinta Jaya

47
×

Terkait TPPU, GMA Sultra Desak Kejati Tahan Direktur PT. Cinta Jaya

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Desakan publik terhadap pengusutan tuntas kasus mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kembali menggema. Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin, 8 September 2025, menuntut penahanan Direktur Utama PT. Cinta Jaya, yang disebut-sebut sebagai tokoh sentral dalam skandal tersebut.

Aksi ini bukan kali pertama dilakukan, namun kali ini GMA Sultra menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai Kejati menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.

Muh Ikbal Laribae, penanggung jawab aksi, menuding Kejati Sultra tidak serius dalam menangani kasus ini. Ia menyebut bahwa pihak kejaksaan baru menahan kuasa direktur, namun membiarkan Direktur Utama PT. Cinta Jaya berinisial HY tetap bebas berkeliaran, meskipun bukti keterlibatannya dinilai sangat jelas.

“Kejati Sultra jangan hanya berani menahan kuasa direktur, tapi membiarkan Direktur Utama PT. Cinta Jaya berkeliaran bebas. Itu preseden buruk bagi hukum kita. Bukti sudah terang, peran HY sebagai pengendali perusahaan jelas, maka Kejati wajib menuntaskan kasus ini. Kalau Kejati diam, maka Kejati ikut melindungi korporasi rakus yang merampok nikel Mandiodo.” tegas Ikbal.

Senada dengan itu, orator aksi lainnya, Muh Sawir, menyoroti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan HY. Ia mendesak agar Kejati bertindak tegas dengan menyita aset dan dokumen yang berkaitan dengan perusahaan.

“Kami menduga kuat HY menikmati aliran dana segar dari penerbitan dokumen terbang penjualan ore nikel dan penyewaan jetty perusahaan. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi jelas-jelas modus pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU TPPU. Kejati jangan main mata, segera lakukan pemblokiran aset dan penyitaan dokumen.” ujarnya lantang.

Sementara itu, Fahril, salah satu massa aksi lainnya, mengingatkan Kejati Sultra agar tidak hanya menindak pelaku di lapisan bawah. Ia meminta agar pemanggilan ulang terhadap HY segera dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penahanan.

“Kalau Kejati hanya berhenti di level operator, berarti Kejati bukan pembela hukum tapi pembela oligarki. Kami minta Kejati segera memanggil ulang HY untuk pemeriksaan kedua dan menahannya. Jangan sampai Kejati tercatat dalam sejarah sebagai institusi yang kalah oleh tekanan raja tambang.” pungkasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, GMA Sultra menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Agung melalui Kejati Sultra:

1. Menelusuri aliran dana PT. Cinta Jaya dari tahun 2018 hingga 2023, terutama yang berkaitan dengan penerbitan dokumen terbang dan penyewaan jetty.

2. Melakukan pemblokiran aset atas nama HY serta menyita seluruh dokumen perusahaan guna mencegah penghilangan barang bukti.

3. Segera mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap HY dan melakukan penahanan untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum.

GMA Sultra menyebut kasus Mandiodo sebagai ujian besar bagi integritas Kejati Sultra. Mereka menilai, komitmen lembaga penegak hukum akan diuji pada keberaniannya menindak aktor utama di balik praktik korupsi.

“Keadilan hanya bermakna jika Kejati berani menyentuh aktor utama. Jika tidak, maka Kejati hanyalah bagian dari mesin perpanjangan tangan oligarki tambang.” tutup Ikbal.

Laporan : Tim
Editor : Ardan