BeritaKendari

Garpem Sultra Desak APH Periksa Oknum Wakil Bupati Kolaka Terkait Dugaan Keterlibatan Dalam Tambang Ilegal

742
×

Garpem Sultra Desak APH Periksa Oknum Wakil Bupati Kolaka Terkait Dugaan Keterlibatan Dalam Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Dugaan keterlibatan oknum Wakil Bupati Kolaka dalam aktivitas tambang ilegal kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Menanggapi hal ini, Ketua Garpem Sultra, Aksan Setiawan, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT TMBP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk eksplorasi batuan peridot, bukan nikel. Namun, aktivitas di lapangan di sinyalir melakukan penambangan bijih nikel, bukan batuan sebagaimana perizinan yang dikantongi perusahaan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga pidana. Apalagi jika benar ada keterlibatan pejabat publik seperti Wakil Bupati Kolaka. Ini mencederai integritas jabatan publik,” tegas Aksan, Selasa, 07/10/2025

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum Wakil Bupati Kolaka diduga terlibat dalam pengelolaan atau memberikan dukungan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi (ilegal) di wilayah Kabupaten Kolaka. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Aksan selaku ketua Garda pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM SULTRA) dalam pernyataannya menyampaikan :
“Kami mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun KPK jika diperlukan, untuk segera memeriksa dugaan keterlibatan oknum Wakil Bupati Kolaka. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal hukum. Proses hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan.”Ungkapnya

Selain itu, juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup untuk turut memverifikasi legalitas kegiatan pertambangan di wilayah Kolaka yang disinyalir kuat tidak mengantongi izin resmi.

Masyarakat Kabupaten Kolaka berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang merugikan daerah. Dugaan keterlibatan pejabat daerah dalam tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele.

“Kami juga meminta DPRD Kolaka membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas persoalan ini,”Tutupnya

Laporan : Tim
Editor : Ardan