Kendari, Sultratimes.com, –Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) bakal melaporkan PT. Gassing Sulawesi ke Mapolda Sultra. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas pengangkutan pasir silika oleh perusahaan tersebut yang diduga menggunakan Jalan Nasional ruas Pomala – Wolulu tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam keterangan resminya, Pikran Ketua GARPEM Sultra bidang advokasi dan pergerakan menyebut bahwa PT. Gassing Sulawesi belum memiliki Izin Rekomendasi dan Dispensasi Perlintasan Jalan, yang menjadi syarat wajib bagi perusahaan tambang atau industri yang menggunakan jalan negara untuk kegiatan operasional.
“Kami duga kuat bahwa aktivitas pengangkutan pasir silika oleh PT. Gassing tidak dilengkapi izin lintas dari instansi terkait. Hal ini tentu melanggar aturan, dan berpotensi merusak infrastruktur jalan negara yang dibangun untuk kepentingan umum,” tegas Ketua GARPEM Sultra bidang advokasi dan pergerakan dalam keterangannya, Jum’at,17/10/2025
GARPEM Sultra menilai, penggunaan jalan nasional oleh kendaraan berat perusahaan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta mempercepat kerusakan jalan.
Garpem juga bakal mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sultra, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi atas aktivitas operasional PT. Gassing Sulawesi.
“Apabila kami telah masukan laporan, ke mapolda Sultra, akan kami kawal sampai tuntas”Tutupnya
Laporan : Tim
Editor : Ardan