BeritaKonawe Utara

Diduga Rusak Hutan Mangrove Dan Aktivitas Tambang Dekat Pemukiman Warga, PT DMS Bakal di Laporkan ke APH

35
×

Diduga Rusak Hutan Mangrove Dan Aktivitas Tambang Dekat Pemukiman Warga, PT DMS Bakal di Laporkan ke APH

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, Sultratimea.com, – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) kembali menyoroti aktivitas perusahaan pertambangan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT. DMS) yang beroperasi di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pengrusakan hutan mangrove untuk kepentingan pembangunan jetty (dermaga) serta melakukan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah pemukiman warga.

Putra daerah Konawe Utara sekaligus perwakilan GMII, Muh. Andika, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang yang dilakukan PT. DMS bukan hanya merusak lingkungan pesisir, tetapi juga melanggar ketentuan jarak aman tambang terhadap pemukiman masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami menduga bahwa kegiatan pertambangan PT. DMS berada sangat dekat dengan rumah warga, padahal jelas dalam regulasi lingkungan, jarak minimal antara lubang tambang dengan pemukiman harus sekitar 500 meter. Fakta di lapangan menunjukkan perusahaan ini tidak mematuhi aturan tersebut,” tegas Muh. Andika, Sabtu, 18/10/2025

Selain itu, GMII juga menyoroti dugaan bahwa PT. DMS tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi syarat mutlak bagi setiap aktivitas di kawasan hutan. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan kehutanan, sekaligus ancaman terhadap kelestarian ekosistem hutan mangrove di kawasan pesisir Lasolo.

“Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut dan melindungi garis pantai dari abrasi. Perusakan yang dilakukan PT. DMS jelas akan berdampak jangka panjang bagi masyarakat pesisir Tokowuta,” ujar Andika.

GMII menilai, kegiatan perusahaan tersebut merupakan bentuk keserakahan korporasi yang mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karena itu, mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polda Sulawesi Tenggara untuk segera turun tangan dan menyelidiki seluruh aktivitas PT. DMS secara menyeluruh.

Laporan : Tim
Editor : Ardan