BeritaKendari

GMA Sultra Desak Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kapolda Sultra dalam Kasus Pencurian Ore Nikel 80 Ribu MT

343
×

GMA Sultra Desak Kapolri Usut Dugaan Keterlibatan Eks Kapolda Sultra dalam Kasus Pencurian Ore Nikel 80 Ribu MT

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA) mengecam keras munculnya nama Irjen Pol Merdisyam, mantan Kapolda Sultra, dalam persidangan kasus dugaan pencurian ore nikel sebanyak 80 ribu metrik ton (MT) di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam fakta persidangan yang diberitakan oleh sejumlah media nasional, nama Irjen Merdisyam disebut sebagai pihak yang menandatangani Surat Perintah (Sprin) Nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, yang kemudian dijadikan dasar oleh pihak perusahaan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) untuk melakukan aktivitas pengambilan ore nikel tanpa izin yang sah secara hukum.

Direktur Eksekutif GMA SULTRA, Muh. Ikbal Laribae, menilai bahwa kemunculan nama seorang jenderal polisi aktif dalam perkara besar seperti ini adalah tamparan keras bagi institusi Polri.

“Ini bukan sekadar aib moral, tapi bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang serius. Kami mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera membuka penyelidikan internal dan mengusut tuntas keterlibatan siapa pun, tanpa pandang bulu, termasuk Irjen Merdisyam,” tegas Ikbal dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

GMA Sultra menilai, kasus ini menambah panjang daftar dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal di Sulawesi Tenggara. Menurut Ikbal, kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan pelanggaran hak masyarakat di daerah tambang tidak mungkin terjadi tanpa “restu” dari kekuatan yang memiliki kuasa dan seragam.

“Kami ingin mengingatkan Kapolri, bahwa reformasi Polri tidak akan pernah punya makna kalau kasus seperti ini terus ditutup dengan alasan kehormatan korps. Justru kehormatan Polri diuji ketika mampu menindak jenderalnya sendiri, bukan melindunginya,” tegasnya lagi.

GMA SULTRA juga berencana melayangkan surat resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas RI untuk meminta agar kasus ini diawasi secara independen dan tidak berhenti di meja sidang terdakwa.

Rakyat Sulawesi Tenggara berhak tahu siapa yang bermain di balik pencurian ore nikel 80 ribu MT itu. Kami tidak ingin aparat menjadi alat konglomerat tambang. Bila Kapolri diam, maka publik berhak curiga bahwa ada konspirasi senyap di tubuh kepolisian itu sendiri,” tutup Ikbal.

Laporan : Tim
Editor : Ardan