BeritaJakarta

Diduga Menggunakan Dokumen Terbang, Ditjen Minerba Diminta Tak Terbitkan RKAB PT TMM

126
×

Diduga Menggunakan Dokumen Terbang, Ditjen Minerba Diminta Tak Terbitkan RKAB PT TMM

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ilustrasi

Jakarta, Sultratimes.com, – Sejumlah mahasiswa dan pemuda kembali menyoroti PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), yang diduga terlibat dalam praktik penjualan dokumen terbang atau “DOKTER” di Blok Mandiodo.

Aksi protes itu digelar pada Kamis (27/11/2025) sebagai bentuk desakan agar pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi perusahaan yang dinilai memiliki catatan pelanggaran serius.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Ridwan, menegaskan bahwa Kementerian ESDM RI dan Direktorat Jenderal Minerba harus menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMM.

Menurutnya, dugaan keterlibatan perusahaan dalam skandal DOKTER merupakan alasan kuat untuk menghentikan seluruh proses perizinan.

“Memberikan izin kepada PT TMM sama saja membuka pintu bagi praktik mafia tambang untuk hidup kembali. Pemerintah harus tegas menolak,” tegas Ridwan di depan Gedung Minerba.

Tak hanya itu, massa juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan menangkap Komisaris Utama PT TMM berinisial TFA, yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Mereka menilai, penegakan hukum yang tegas merupakan langkah penting untuk memutus mata rantai praktik mafia tambang yang selama ini merugikan negara.

“Pemerintah tidak boleh menerbitkan RKAB bagi perusahaan yang rekam jejaknya bermasalah. Dugaan keterlibatan TFA dalam skandal DOKTER harus diproses secara hukum,” tambah Ridwan.

Polemik DOKTER di Blok Mandiodo selama ini disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara sekaligus membuka tabir praktik ilegal dalam sistem perizinan dan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Ridwan menilai, pemberian izin kepada perusahaan yang memiliki rekam jejak buruk hanya akan memperkuat praktik korupsi dan merusak kredibilitas pemerintah dalam penataan sektor minerba.

Massa berharap, penegakan hukum yang lebih tegas dapat mengembalikan integritas sektor pertambangan, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya mineral berlangsung sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan nasional.

Laporan : Tim
Editor : Ardan