Konsel, Sultratimes.com, – Kapolsek Angata Polres Konsel Polda Sultra mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada, Sabtu, 15/11/2025. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan dari pihak korban dan keluarga. Arlan yang merasa proses hukum berjalan tidak adil
Dalam konteks hukum, penangguhan penahanan adalah hal yang di mungkinkan, namun sering kali menimbulkan kontoversi ketika diterapkan pada kasus penganiayaan berat, terutama jika ada ketidak profesionalan atau tekanan yang kemudian mempertanyakan integritas aparat penegak hukum yang bersangkutan, termasuk Kapolsek Angata dan penyidiknya
Arlan menegaskan bahwa kasus yang sudah viral dan menjadi perhatian publik ini semestinya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penangguhan ini tidak memberikan rasa aman kepada korban dan keluarga. Seharusnya proses hukum berjalan lancar, bukan malah ditangguhkan,” ucapnya dengan ekspresi muka kecewa, Minggu, 21/12/2025
tersangka kasus penganiayaan, H, yang ditangkap pada 15/11/2025, justru telah ditangguhkan penahanannya hingga saat ini.
“Benar, tersangka ditangguhkan setelah 30 hari ditahan di Polsek Angata, tanpa pemberitahuan kepada kami. Kami sangat kecewa dan apabila tidak segera di atensi kami akan laporkan ke Bidang Propam Polda Sultra,” tegas Arlan
Hingga saat ini pelaku masih bebas berkeliaran, keluar masuk dan sesukanya kapan dia kembali ke Polsek
Untuk di ketahui Sebelumnya, diberitakan Seorang Pria bernama Arlan yang beralamatkan di Desa Lamooso, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan diduga menjadi korban dugaan penganiayaan sekitar Pukul 22.50 WITA, Sabtu 15 November 2025.
Arlan ditebas oleh suami Iparnya sendiri H, Insiden tersebut berawal dari cekcok antara Arlan dan Istrinya, tak lama kemudian Istri terduga pelaku Y datang untuk melerai, namun tak berhasil dan terlibat cekcok dengan Istri terduga pelaku H.
Istri terduga pelaku kemudian pulang kerumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban, setibanya dirumah Istri terduga pelaku menceritakan hal tersebut.
Tak berselang lama, dikarenakan tak terima korban terlibat cekcok dengan istri Terduga pelaku. Terduga Pelaku kemudian mengambil senjata tajam (sajam) sebilah samurai dan mendatangi korban.
“Korban yang sedang duduk di rumahnya langsung didatangi pelaku dan langsung ditebas bagian bahu kirinya, akibatnya luka robek sampai tembus tulang,” jelas A saudara Korban, Minggu 16 November 2025.
Sementara itu, Kapolsek Angata Iptu Mujianto membenarkan kalau pelaku di beri penangguhan
“Harjum mengajukan penangguhan penahanan sewaktu – waktu kami butuh, dia hadir di polsek”Ungkap Kapolsek Angata, Minggu, 21/12/2025 saat di hubungi via WhatsApp
“Berkas sudah saya limpahkan ke kejaksaan, dan proses tahap1dalam hal ini masih dalam penelitian di kejaksaan, kalau sudah p21 dari jaksa kami langsung kirim tersangka dan barang bukti”Tutupnya
Laporan : Tim
Editor : Ardan












