KolakaOpini

Opini : Pendidikan sebagai Beban Struktural yang Mematikan

35
×

Opini : Pendidikan sebagai Beban Struktural yang Mematikan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : NUR ISNI NIRWAN Mahasiswa Magister Universitas Indonesia & Mantan Ketua KOPRI PMII Kolaka

Kolaka, Sultratimes.com, – Kematian seorang anak di Nusa Tenggara Timur yang memilih mengakhiri hidupnya di duga akibat ketidakmampuan membeli alat sekolah senilai Rp10.000 merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dipandang sebagai peristiwa individual semata. Peristiwa ini adalah manifestasi dari kegagalan struktural negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar atas pendidikan. Dalam konteks tersebut, pendidikan tidak lagi hadir sebagai instrumen emansipasi, melainkan berubah menjadi beban sosial yang mematikan.

Kasus ini menegaskan bahwa persoalan pendidikan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan akses formal ke sekolah, tetapi juga menyangkut kemampuan negara dalam memastikan terpenuhinya seluruh prasyarat minimum agar anak dapat mengikuti pendidikan secara bermartabat. Ketika kebutuhan paling dasar seperti alat tulis dan perlengkapan sekolah tidak dapat diakses oleh anak dari keluarga miskin, maka sistem pendidikan telah gagal menjalankan fungsi keadilannya.

Sebagai individu yang tumbuh dalam keterbatasan ekonomi, tragedi ini menimbulkan refleksi kritis yang mendalam. Pendidikan selama ini dipromosikan sebagai jalan utama untuk memutus rantai kemiskinan. Namun dalam realitas tertentu, justru pendidikan menjadi sumber tekanan psikologis yang luar biasa bagi anak-anak miskin. Kondisi ini mengharuskan kita untuk mempertanyakan orientasi dan desain sistem pendidikan nasional: apakah ia benar-benar dibangun untuk menciptakan keadilan sosial, atau justru mereproduksi ketimpangan yang ada?

Secara normatif, konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang tegas. Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusional ini menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam pemenuhan hak pendidikan, bukan sekadar sebagai fasilitator. Namun demikian, kesenjangan antara norma hukum dan praktik kebijakan menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan dasar masih bersifat parsial dan belum menyentuh kebutuhan riil peserta didik dari kelompok miskin dan rentan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pembangunan sumber daya manusia seringkali direduksi pada intervensi sektoral seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim sebagai investasi jangka panjang. Pendekatan tersebut, meskipun penting, menunjukkan kecenderungan fragmentaris dalam melihat persoalan SDM. Pemenuhan gizi tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak pendidikan secara utuh. Gizi yang baik tidak akan menghasilkan manusia yang berdaya jika akses terhadap pendidikan dasar yang layak masih terhambat oleh kemiskinan struktural.

Pendidikan merupakan fondasi utama bagi pengembangan kapasitas manusia, baik dalam aspek kognitif, sosial, maupun ekonomi. Memang benar bahwa pendidikan tidak secara otomatis menjamin kesempurnaan manusia. Namun tanpa pendidikan yang inklusif dan berkeadilan, individu kehilangan peluang untuk menentukan masa depannya secara otonom. Oleh karena itu, kematian seorang anak akibat ketidakmampuan mengakses pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial dan hak asasi manusia.

Tragedi di Nusa Tenggara Timur seharusnya menjadi peringatan keras bagi negara bahwa ketimpangan pendidikan di Indonesia masih bersifat sistemik dan berdampak fatal. Jika pembangunan sumber daya manusia benar-benar menjadi agenda utama, maka negara wajib memastikan bahwa setiap anak dapat mengenyam pendidikan dasar secara layak, aman, dan bermartabat, tanpa rasa takut, stigma, maupun tekanan ekonomi. Tanpa komitmen tersebut, narasi pembangunan manusia hanya akan menjadi retorika kosong yang kehilangan legitimasi moral dan politiknya.

NUR ISNI NIRWAN
Mahasiswa Magister Universitas Indonesia & Mantan Ketua KOPRI PMII Kolaka

Laporan : Tim
Editor : Ardan