BeritaKendari

Dugaan Penambangan Ilegal PT. PPT, GreenSutera indonesia Ajukan Laporan Resmi ke polda sultra

90
×

Dugaan Penambangan Ilegal PT. PPT, GreenSutera indonesia Ajukan Laporan Resmi ke polda sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Dugaan aktivitas pertambangan nikel di luar wilayah izin usaha kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Lembaga GreenSutera Indonesia resmi melaporkan PT Paramitha Persada Tama ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra atas dugaan tambang ilegal dan pengabaian kewajiban Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: TBL/128/II/2026/Ditreskrimsus, pada Selasa (10/02/2026), sekitar pukul 13.45 WITA.

Executive Director GreenSutera Indonesia, Muh. Riski, mengatakan laporan diajukan setelah pihaknya melakukan pemantauan lapangan dan menghimpun keterangan masyarakat sekitar wilayah tambang di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

“Kami menemukan bukaan lahan dugaan aktivitas pengerukan, pengangkutan, hingga pengapalan material nikel menggunakan alat berat yang diduga berada di luar wilayah IUP resmi,” kata Riski.

Menurutnya, lokasi yang dimaksud berada di wilayah koridor yang tidak tercantum dalam peta izin usaha pertambangan perusahaan.

Selain dugaan pelanggaran batas izin, GreenSutera juga menyoroti pelaksanaan kewajiban PPM yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak perusahaan beroperasi.

“Masyarakat sekitar mengaku sudah bertahun tahun tidak pernah merasakan realisasi program PPM sebagaimana yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, GreenSutera Indonesia merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 terkait larangan penambangan tanpa izin;
• Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 108 ayat (1) tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan PPM;
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang menegaskan PPM sebagai bagian dari good mining practice.

Muh. Riski menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di bidang pertambangan, kerugian negara, serta dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar tambang.

Pihaknya meminta Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa batas wilayah IUP, memanggil pihak manajemen perusahaan, serta mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Paramitha Persada Tama terkait laporan tersebut.

GreenSutera berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap lingkungan dan hak masyarakat.

Laporan : Tim
Editor : Ardan