BeritaKendari

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah 2024, KPU Konut di Periksa DKPP

68
×

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah 2024, KPU Konut di Periksa DKPP

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi Sultra pada Rabu 25 Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada KPU Konawe Utara (Konut) berakhir dengan fakta-fakta yang menggelegar.

Dalam sidang yang berlangsung panas, mantan Sekretaris KPU Konut, Udin Yusuf yang kini telah menyandang status tersangka meledakkan “bom” kesaksian yang menyeret seluruh komisioner KPU Konut ke jurang pelanggaran Kode Etik Berat.

Fakta mengejutkan terungkap saat Udin Yusuf mengakui secara terang-terangan bahwa dana hibah Pilkada sebesar Rp1,42 Miliar telah dicairkan secara ilegal melalui Bendahara (BPP) atas instruksinya. Ironisnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pesta demokrasi tersebut justru diduga mengalir deras ke kantong pribadi Ketua dan 4 Anggota Komisioner KPU Konut dengan angka fantastis yakni kurang lebih Rp200 Juta per orang.

Tak berhenti di situ, Udin Yusuf mengungkap bahwa ia kerap memberi uang kepada para Komisioner dengan cara mentransfer ke rekening pribadi para komisoner dengan besaran yang bervariatif yaitu, Rp13 juta, 12 juta, 10 juta, hingga 5 juta rupiah dan bahkan berulang dari awal pertengahan tahun 2024 hingga akhir maret tahun 2025.

Hal ini diakui secara sadar oleh seluruh teradu dan beberapa kali melontarkan permohonan “Maaf” dihadapan Majelis Sidang. Mewakili anggota komisioner lain, teradu I Abdul Makmur sebagai Ketua KPU Konut mengakui kelalaian dirinya beserta anggotanya yang tidak mempertanyakan sumber dana tersebut yang mereka terima sebagai bentuk prinsip kehati-hatian serta prinsip kewaspadaan dalam kode etik penyelenggara pemilu.

Mantan Sekretaris KPU Kabupaten Konawe Utara ini juga membeberkan gemerlap kehidupan para penyelenggara negara ini. Ia menegaskan bahwa sebagian dana hibah tersebut ludes digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kota Kendari, termasuk menyewa Ladies Club (LC) dan karaoke bersama para Komisioner. Ia mengaku nekat menabrak aturan karena diduga adanya “tekanan dan desakan” dari para teradu yang kerap meminta anggaran untuk kepentingan pribadi.

Meskipun para Teradu (Abdul Makmur, Edison Peokodoh, Eka Dwiyastuti, Husni Ibrahim, dan Naim) kompak membangun alibi “tidak tahu” bahwa uang tersebut berasal dari dana hibah, namun alasan tersebut dinilai tidak rasional. Kasubag Keuangan dan Logistik Israwati, sebagai pihak terkait dalam sidang pemeriksaan mengaku kecolongan atau tidak mengetahui atas pencairan berulang sebanyak 7 kali tersebut, yang mempertegas adanya keruntuhan sistem pengawasan di internal KPU Konut.

Menurut Pengadu, Robby, Bahwa kondisi tersebut tidak sekedar menunjukkan kelalaian administratif, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dan terorganisir.

“Dalam rezim etik penyelenggara pemilu, ketidaktahuan atas sumber dana tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila secara faktual dana tersebut dinikmati dalam konteks jabatan yang melekat”. Ungkapnya, Rabu, 25/02/2026

Bahwa berdasarkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, pengakuan mantan Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta bukti pencairan dana hibah yang dilakukan berulang melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu, para Teradu secara nyata berpotensi melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Lebih lanjut, sebelum Ketua majelis menutup sidang majelis mempersilahkan kuasa hukum pengadu yakni, Fadri Laulewulu SH, untuk memberikan closing stetmen.

Fadri menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal transfer atau administrasi. Perkara ini adalah soal kepercayaan publik. Ketika penyelenggara pemilu kehilangan integritas, maka yang tergerus adalah legitimasi demokrasi itu sendiri. Integritas adalah fondasi moral penyelenggara pemilu; sekali ia retak, maka kewibawaan institusi ikut tergerus.

“Kami berdiri di hadapan Majelis bukan semata-mata untuk memohon penghukuman, melainkan untuk memohon pemulihan kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Demi menjaga standar etik yang sama bagi seluruh penyelenggara di Indonesia, demi menegakkan prinsip tanggung jawab kolektif-kolegial, dan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat, kami memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu. Sebab dalam peradilan etik, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan seseorang, melainkan martabat demokrasi itu sendiri.”, Tegas Fadri dalam Closing Stetme nya.

Laporan : Tim
Editor : Ardan