Uncategorized

Jati Sultra Duga PT. TMM Operasikan Jety Untuk Tambang Ilegal Di Konawe Utara

445
×

Jati Sultra Duga PT. TMM Operasikan Jety Untuk Tambang Ilegal Di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti PT. Tristaco Mineral Makmur salah perusahaan pertambangan yang berada di Kabupaten Konawe Utara

Melalui Direktur Eksekutif JATI Sultra Enggi Indra Syahputra menyampaikan bahwa pihaknya menduga kuat bahwa PT. TMM menjadi perusahaan yang memiliki peran penting dalam penjualan ore nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara khususnya di area blok Morombo

“PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM) ini menjadi perusahaan yang menyediakan jety untuk keperluan pengapalan ore nikel hasil ilegal mining di blok morombo Konawe Utara”, Ujar Enggi

Aktivis pertambangan yang biasa disapa Enggi kemudian membeberkan bahwa PT. Tristaco Mineral Makmur sebelumnya juga terlibat dalam pusaran kasus korupsi pertambangan PT. Antam UPBN Konawe Utara yang merugikan keuangan negara hingga 5.7 trilliun rupiah

“Jadi sebelumnya PT. TMM ini juga terlibat dalam kasus korupsi pertambangan PT. Antam UPBN Konawe Utara. Tak ada kapok-kapoknya kini PT. TMM juga diduga kuat masih terlibat dalam aktivitas para penambangan ilegal sebagai penyedia jety”, beber Enggi

“Kalau peran sebelumnya adalah menyediakan dokumen terbang bagi penambang ilegal kini PT. TMM kami duga berperan sebagai penyedia Jety untuk keperluan menjual ore nikel hasil ilegal mining di Kabupaten Konawe Utara”, Tambah Enggi

Enggi yang juga Fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) meminta agar syahbandar tak lagi mengeluarkan Surat Izin Berlayar kepada kapal tongkang yang sandar di jety PT. Tristaco Mineral Makmur

“Kami minta Syahbandar Molawe untuk tidak lagi mengeluarkan SIB untuk PT. TMM, apalagi status jety PT. TMM saat ini kami duga izinnya telah berakhir. Kan tidak mungkin dokumen yang dipakai adalah dokumen PT. TMM sendiri sementara PT. TMM tidak mendapatkan kuota RKAB. Syahbandar mesti mengkroscek lebih dalam terkait adanya sindikat pemakaian dokumen terbang dan jety milik PT. TMM yang dimana ore nikelnya adalah hasil ilegal mining”, terang Enggi

“Jangan sampai Syahbandar Molawe ikut terlibat dalam memuluskan para penambang ilegal tersebut ini bisa kembali menjadi kasus besar dalam carut marut pertambangan di Sulawesi Tenggara khususnya kabupaten Konawe Utara”, lanjutnya

Terakhir Enggi menyampaikan akan melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk segera ditindaklanjuti beberapa pihak dan perusahaan yang terlibat

“Kalau kemudian hal ini masib berlanjut, secara kelembagaan kami siap melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri. Segala bentuk data dan dokumentasi telah kami kantongi sisa dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri untuk ditindaklanjuti”, tutupnya.

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan