Konawe UtaraSulawesi Tenggara

PT LAM Bantah Tudingan Terkait Penambangan Illegal dan Pencemaran Lingkungan

956
×

PT LAM Bantah Tudingan Terkait Penambangan Illegal dan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : ilustrasi tambang

Konut,sultratimes.comPT. Lawu Agung Mining (LAM) membantah telah melakukan penambangan ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan di Blok Mandiodo. Sampai saat ini, PT. LAM sebagai mitra kerja PT Aneka Tambang.tbk baru beraktivitas penambangan di Blok Mandiodo Desember 2021 dan tidak memiliki ikatan kerja sama dengan PT TPI untuk melakukan aktivitas penambangan.

Direktur Utama PT. LAM, Ofan Sofwan mengatakan tuduhan bahwa PT. LAM telah melakukan perusakan lingkungan atau sumber daya air di Blok Mandiodo merupakan tuduhan yang keliru dan tidak berdasar, mengingat wilayah kerja PT. LAM yang menjadi mitra Antam jauh dari lokasi yang disebutkan di beberapa media.

“Mari bersama-sama kita cek di lapangan, apakah limbah tersebut berasal dari kerja PT. LAM atau bukan. Wilayah kerja kami berada di koordinat yang berbeda dengan lokasi pencemaran yang dituduhkan. Dan bagaimana mungkin perusahaan kami dituduh melakukan pencemaran,” ujarnya menanggapi tuduhan dugaan pencemaran lingkungan.senin(14/03/22)

“Mengenai tuduhan 16 kunci alat berat yang disita merupakan milik PT. LAM adalah tidak benar,PT. LAM tidak memiliki atau menyewa alat berat tersebut, apalagi mengoperasikannya. Silahkan mengkonfirmasi kepada Kepolisian Resort setempat untuk mengetahui duduk permasalahan siapa pemilik dari alat-alat berat tersebut” teganya

Selama ini, kata dia, LAM berupaya untuk menahan diri menaggapi beragam tuduhan keliru yang dilontarkan beberapa pihak, karena menghargai beberapa pihak yang menjadi mitra. Namun banyak tuduhan yang dilontarkan kepada LAM belakangan ini sudah cenderung bersifat fitnah, mendiskreditkan dan tanpa dukungan bukti yang kuat sehingga perlu diluruskan.

PT.LAM, lanjut dia, tidak akan tinggal diam menanggapi fitnah-fitnah yang tidak berdasar. “Kalau sudah menyangkut fitnah, kami siap mengambil langkah tegas. Apalagi niat LAM berada di Konawe Utara ini dengan maksud yang baik, agar daerah ini bisa lebih maju ke depannya,” kata dia.

Menurut dia, PT.LAM merupakan mitra PT Aneka Tambang, sebuah perusahaan publik yang dikenal mengedepankan aspek-aspek tata kelola dan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan sebagai mitra kerja. Jadi tidak mungkin bagi LAM untuk melanggar ketentuan perundang-undangan atau melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana yang dituduhkan sebagian pihak.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.77K/TUN/2013 tertanggal 26 Juni 2013 dan No.225K/TUN/2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Antam merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki hak konsesi atas pertambangan ore nickel di blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Konawe Utara(konut)

“Antam yang ditunjuk melakukan aktivitas pertambangan berdasarkan putusan hukum yang sah. Dan kami selaku mitra juga bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang sah.”tuturnya.

Ditempat lain, kuasa hukum PT. Lawu agung mining (PT. LAM) Muh amir amin, SH mengatakan bahwa PT. LAM tidak melakukan penambang illegal apalagi mencemari lingkungan di blok mandiodo.

“Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mempunyai dasar, kemudian wilayah kerja kami berada di koordinat yang berbeda dengan lokasi pencemaran yang dituduhkan. Dan bagaimana mungkin perusahaan kami dituduh melakukan pencemaran”tegasnya.

“Berbicara legalitas perusahaan kami legal dan mitra kerja PT. Antam.tbk”tutupnya. Senin(14/03/22).

Laporan : tim