Kendari, Sultratimes.com, – Aliansi Keadlian Rakyat (AKAR) Sultra menyatakan bahwa Pihak Dari Developer Putri Mega Amalia Harus Bertanggung jawab, Terkait Dugaan Pengrusakan Properti Milik Warga dan membangun pondasi Talut yang menyalahi ketentuan Teknis.
Eko Ramdan Selaku Ketua Akar Sultra Menegaskan bahwa, Tidak ada yang benar-benar kebal Hukum Di negara kita, Jika Itu melanggar dan sejalan dengan pasal yang di langgar Maka dengan Dalih apa lagi sehingga laporan itu harus di hentikan
“ Di dalam aturan Semua sudah tertera jelas bahwa tindakan tersebut itu melanggar UU No.7 Tahun 2011 pasal 142 ( Tentang Perumahan Dan kawasan permukiman) dan PP No 5 Tahun 2021 ( Tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko ) “Tegasnya, Senin, 21/07/2025
Maka Dari itu Pihaknya Mendesak Agar dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kota kendari, Untuk melakukan evaluasi sepenuhnya, dari segala bentuk izin usaha pengembangan/developer Putri Mega amalia Itu di cabut.
Eko ramdan Menegaskan Bahwa dari dari semua itu Jelas pada pasal 406KUHP,pasal 1365-1367 KUHPerdata &pasal 55 KUHP. Dan atas ketentuan kelalaian standar teknis dan izin lingkungan dalam menjalankan usaha sesuai yang ada pada PP No.5 Tahun 2021 Semua Bukti yang di serahkan dalam keadan jelas dan asli.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Tindakan pengerusakan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap Hak Milik seseorang, dan tentunya kami Tidak akan Tinggal Diam atas ketidak adilan yang terjadi.
“Apa bila Dalam waktu dekat ini Tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini kamu akan melakukan aksi lanjutan dalam skali lebih besar dan melibatkan aliansi mahasiswa se Sulawesi tenggara”Tutupnya.
Laporan : Tim
Editor : Ardan