Kendari, Sultratimes.com, – PT. Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sebelumnya ramai diberitakan berbagai masalah terkait perusahaan tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, BPK menemukan adanya dugaan pembukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sampai belum dipenuhinya kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek) pasca tambang oleh PT. TIS
Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktur Eksekutif menyampaikan bahwa jauh sebelum diberitakan tentang adanya LHP BPK RI JATI Sultra sudah menyoal adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT. TIS tersebut
“Jadi kami juga sudah menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TIS ini sampe pada LHP BPK RI yang menguatkan dugaan kami sebelumnya”, ujar Enggi
Tak hanya itu, Aktivis nasional tersebut juga mengatakan bahwa soal bantahan yang disampaikan Manajemen Perusahaan PT. TIS merupakan sebuah alibi dan ketakutan yang coba ditutupi pihak perusahaan
“Ini sudah temuan BPK loh, harusnya PT. TIS langsung melakukan klarifikasi ke pihak BPK RI jangan menggiring pembelaan lain melalui media. Karena itu kami menilai ini sebuah alibi perusahan untuk menutupi segala dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TIS, mulai dari bukaan diarea kawasan Hutan Lindung (HL) sampe pada jaminan Reklamasi yang belum terselesaikan”, terang Enggi
Enggi yang juga Fungsionaris PB HMI telah mengagendakan aksi unjuk rasa di kantor Kementrian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI
“Senin depan kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementrian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI untuk mendesak Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden Prabowo agar melakukan investigas diarea PT. TIS jika terbukti pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab sesuau dengab komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas mafia tambang”, tutupnya.
Laporan : Tim
Editor : Ardan