BeritaJakarta

Diduga Menambang Dilahan Koridor, PEPTAM Sultra: Unras Desak Mabes Polri Periksa Pimpinan PT PRT.

1119
×

Diduga Menambang Dilahan Koridor, PEPTAM Sultra: Unras Desak Mabes Polri Periksa Pimpinan PT PRT.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.Com,- Sejumlah masa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Tambang Sulawesi Tenggara (Peptam -Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga dilakukan PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT) tepatnya di Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Jum’at (25/03/2022)

Aksi unjuk rasa tersebut adalah bentuk kekecewaan dari Peptam Sultra, dimana pihaknya menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT PRT sudah tidak sesuai regulasi dan kaidah kaidah pertambangan.

Dalam Orasinya, Irjal Ridwan selaku Jenderal Lapangan mengatakan bahwa salah satu perusahaan Kontraktor mining yakni tambang nikel yakni PT. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) diduga telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal secara besar besaran diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau dilahan Koordinasi (Koridor) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta dokumen penunjang lainnya.

Lebih lanjut, Irjal Ridwan dalam orasinya Menjelaskan bahwa Aktivitas PT. PRT yang beroperasi Di Desa Morombo Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara tesebut, telah melanggar Undang-undang pertambangan pasal 158, UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) No. 3 Tahun 2020 serta Undang Undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang kehutanan.

Selain itu, dia sangat menyayangkan terkait sikap dari Aparat Penegak Hukum Wilayah Sultra yang di anggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas dari perusahaan tersebut, sehingga dia menduga adanya APH Sultra yang membeck up aktivitas PT PRT, sehingga dengan leluasa melakukan kejahatan lingkungan dengan masif.

Sehinga Irjal, dalam akhir orasinya menyampaikan beberapa hal :

1. Mendesak Mabes Polri untuk menghentikan serta mem Police Line aktivitas pertambangan ilegal PT Pribumi Rimba Tenggara (PRT)

2. Mendesak Mabes Polri untuk mengidentifikasi serta menindak tegas pihak pihak yang terlibat, dalam pemalsuan dokumen penjualan ore nickel yang dilakukan oleh PT PRT

3. Mendesak Mabes Polri untuk mengidentifikasi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang memback up aktivitas PT PRT

4. Mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil, memeriksa dan menindak tegas Direktur Utama PT PRT yang dinilai kebal hukum.

“Sembari menunggu perkembangan Unras yang kami lakukan hari ini, kami juga sudah menyiapkan laporan resmi beserta bukti kegiatan PT PRT untuk kami laporkan ke Tipidter Mabes Polri, agar secepatnya bisa di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia” terang Irjal saat diwawancarai.

“Dalam waktu dekat ini juga kami akan segera melayangkan laporan resmi ke GAKKUM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk secepatnyanya sidak kelokasi aktivitas pertambangan PT PRT,” tutup Mahasiswa Jakarta asal Sultra.

Red.