Konsel, Sultratimes.com, – Konsorsium Swadaya Masyarakat (KSM) Sulawesi Tenggara melalui Presidium-nya, Akram Bandu, menyoroti proyek rekonstruksi dan pemeliharaan jalan ruas Mowila–Baito yang saat ini tengah berjalan. Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp10.550.015.000,00 tersebut menuai kritik keras karena dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan negara.
Akram mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan proyek itu, material Sirtu yang digunakan diduga tanpa mengantongi izin galian C. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan hukum, sebab pengambilan material tambang wajib memiliki izin resmi.
“Ketika izin galian C tidak ada, maka pengambilan material tersebut bisa dikategorikan ilegal,” tegas Akram, Sabtu, 04/10/2025
Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan teknis, tetapi juga mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran negara.
“Dengan nilai anggaran miliaran rupiah, seharusnya semua proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai petunjuk teknis (juknis). Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya,” kata Akram.
Dari hasil Klarifikasi, Ada Surat Pernyataan Bersama, sementara itu, Kabid Bina Marga menyebutkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh Camat, Bhabinkamtibmas, Kades Pudahoa, Babinsa, pelaksana kegiatan, serta pemilik lahan tempat pengambilan material.
Fakta ini justru menimbulkan dugaan adanya kerja sama antara oknum camat, oknum kepala desa,serta aparat penegak hukum, dan pelaksana kegiatan untuk melancarkan proses pengambilan material tanpa izin resmi.
“Jika benar ada surat pernyataan itu, maka jelas terlihat adanya upaya untuk melegalkan sesuatu yang sebenarnya melanggar hukum. Ini sangat berbahaya,” ungkap Akram.
KSM Sultra mendesak aparat terkait, baik Dinas Pekerjaan Umum, Dinas ESDM, maupun aparat penegak hukum, agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya dijadikan korban proyek asal jadi. Negara sudah menggelontorkan anggaran besar, maka seharusnya hasilnya sesuai aturan. Jika ada permainan, apalagi melibatkan pejabat atau aparat di lapangan, maka ini harus diusut tuntas,”Tutup Akram Bandu.
Laporan : Tim
Editor : Ardan