BeritaKolaka

PSM Kolaka Resmi Laporkan PD. Aneka Usaha Kolaka Ke Polisi

1601
×

PSM Kolaka Resmi Laporkan PD. Aneka Usaha Kolaka Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kolaka, Sultratimes.Com,- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pusat Study Sosial Mahasiswa (PSM) Kolaka resmi melaporkan PD Aneka Usaha atas dugaan melakukan proses produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke pihak kepolisian Resort Kolaka (Polres Kolaka), Sabtu, 26/03/22.

Sebelumnya PSM Kolaka telah melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman gedung DPRD Kolaka pada Kamis, 10/02/2022 lalu dan telah melakukan Rapat dengar pendapat bersama seluruh pihak terkait pada 25/02/22 lalu.

Berdasarkan hasil kajian pengurus PSM Kolaka, Ketua Umum DPP PSM Kolaka harı ini resmi melaporkan kasus dugaan PD Aneka Usaha melakukan proses produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum DPP PSM Kolaka Sahar menuturkan bahwa hari ini kami telah melaporkan PD Aneka usaha

“Iya hari ini, kami telah melaporkan PD Aneka usaha yang kami duga kuat telah melakukan pelanggaran dalam menjalangkan aktivitasnya kepada pihak kepolisian, tadi kami langsung ke Ruang Penyidikan Polres Kolaka bersama pengurus, menyerahkan secara langsung berkasnya di situ ada beberapa poin yang kami bahas”, kata sahar ketika di hubungi via Whatsapp.

Lanjut kata Sahar “Pihak Polres Kolaka, telah menerima laporan dari Pusat Study Sosial Mahasiswa PSM Kolaka Secara Resmi dan akan menindak lanjuti segera terkait laporan tersebut.

Kata sahar, Kami juga berharap kepada pihak kepolisian agar betul – betul mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur dan perundang undangan yang berlaku, sehingga kasus ini mendapat titik terang” tutupnya.

Red.