BeritaKendari

Mangkir Dari RDP Gabungan Dan Abaikan Hak Pekerja, PT WIN Dinilai Tidak Menghormati Lembaga Negara

314
×

Mangkir Dari RDP Gabungan Dan Abaikan Hak Pekerja, PT WIN Dinilai Tidak Menghormati Lembaga Negara

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Wahyu Sulaiman, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),

Kendari, Sultratimes.com, – Wahyu Sulaiman, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan sikap tegas dan kritik terhadap manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang secara sadar mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra, padahal agenda rapat secara khusus membahas tunggakan upah 27 eks karyawan senilai Rp1,7 miliar.

Ketidakhadiran PT WIN dalam forum resmi DPRD adalah bentuk pembangkangan terhadap fungsi pengawasan lembaga negara. Ini bukan sekadar soal etika rapat, tetapi mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja dan kewajiban hukum.

DPRD Sultra memandang serius persoalan ini. Perusahaan tambang tidak bisa seenaknya mengambil keuntungan di daerah, lalu menghindari kewajiban kepada pekerja dan negara. Jika perusahaan tidak menghormati forum resmi DPRD, maka patut dipertanyakan komitmennya terhadap hukum dan tata kelola yang baik.

Lebih memprihatinkan, persoalan yang dihindari PT WIN bukan isu sepele, melainkan hak dasar pekerja. Upah adalah hasil kerja, bukan belas kasihan. Menunda atau mengabaikan pembayaran upah adalah bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Atas sikap tersebut, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui RDP Gabungan seluruh Komisi yang ada merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas PT WIN sampai perusahaan menunjukkan itikad baik, menyelesaikan kewajiban terhadap pekerja, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk terus beroperasi jika kewajiban dasarnya diabaikan.

“Kami juga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan aktivitas operasional PT WIN.” Tegas Wahyu, Kamis, 08/01/2026

Wahyu menegaskan kembali, “ kami tidak menolak investasi, tetapi menolak keras investasi yang mengorbankan hak pekerja, mengabaikan hukum, dan merendahkan kewibawaan lembaga negara. Sulawesi Tenggara bukan tempat bagi perusahaan yang hanya ingin mengambil hasil tanpa tanggung jawab.”Tambahnya

Dari segi pertambangan wahyu mengatakan “ saya pribadi berpendapat segala proses, izin pertambangan agar dievaluasi kembali. sebagai Sekretaris Komisi III, mitra daerah bagi Kementrian ESDM ini menjadi lampu merah dalam praktik pertambangan perusahaan tersebut, kami bisa minta RKAB 2026 ditinjau atau dibekukan sampai ada kejelasan.”Ungkap dia

Terkait langkah selanjutnya Wahyu menjawab “ secara kelembagaan kami kawal terus, _wait and See_ bisa sampai Jakarta”.

DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian nyata dan berkeadilan, demi melindungi hak pekerja dan hukum itu sendiri.

 

Laporan : Tim
Editor : Ardan