BeritaKendari

Penembakan Warga Sipil di Bombana : GMA Dan GALI Sultra Desak Pemecatan Oknum Brimob, serta Pencopotan Kapolda Sultra Dan Kapolres Bombana

227
×

Penembakan Warga Sipil di Bombana : GMA Dan GALI Sultra Desak Pemecatan Oknum Brimob, serta Pencopotan Kapolda Sultra Dan Kapolres Bombana

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, — Insiden penembakan terhadap warga sipil di Kabupaten Bombana oleh oknum anggota Brimob merupakan peristiwa serius yang tidak dapat diperlakukan sebagai pelanggaran prosedural biasa. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan struktural dalam tata kelola penggunaan kekuatan (use of force) oleh aparat kepolisian serta lemahnya pengawasan komando di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (GMA SULTRA), Muh. Ikbal Laribae, menegaskan bahwa penembakan warga sipil merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum (rechtstaat) dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Penggunaan senjata api oleh aparat negara hanya dibenarkan dalam kondisi yang sangat ketat, terukur, dan proporsional. Fakta bahwa warga sipil menjadi korban tembakan menunjukkan adanya kegagalan komando dan dugaan kuat pelanggaran Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tegas Ikbal, Jum’at, 23/01/2025

Menurutnya, tindakan aparat di lapangan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab struktural pimpinan. Dalam doktrin hukum administrasi dan kepolisian modern, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku lapangan (individual liability), tetapi juga melekat pada atasan yang memiliki kewenangan pengendalian (command responsibility).

Sementara itu, Presiden Gerakan Aktivis Lingkar Sulawesi Tenggara (GALI SULTRA), Fahril, menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar “oknum bermasalah”.

“Narasi oknum adalah cara klasik untuk menghindari tanggung jawab institusional. Ketika aparat bersenjata menembak warga sipil, maka yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang menarik pelatuk, tetapi siapa yang gagal mengendalikan kekuasaan senjata tersebut,” ujar Fahril.

Fahril menegaskan, dalam perspektif hukum dan HAM internasional—termasuk UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials—negara wajib memastikan akuntabilitas penuh atas setiap penggunaan senjata api oleh aparat. Kegagalan memenuhi prinsip akuntabilitas tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kewajiban negara.

GMA SULTRA dan GALI SULTRA menilai bahwa tanggung jawab moral dan hukum atas peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Bombana sebagai penanggung jawab wilayah dan pengendali kebijakan operasional.

“Jika Kapolda dan Kapolres tetap dipertahankan tanpa evaluasi serius, maka Polri sedang mengirim pesan bahwa pelanggaran berat terhadap warga sipil bukanlah kegagalan kepemimpinan. Ini berbahaya bagi masa depan reformasi Polri,” tegas Fahril.

Oleh karena itu, sebagai bentuk koreksi institusional dan pemulihan kepercayaan publik, GMA SULTRA dan GALI SULTRA menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

TUNTUTAN RESMI

1. Mendesak Kapolri membuka secara transparan seluruh proses hukum kasus penembakan warga sipil di Bombana, termasuk kronologi, penggunaan senjata, dan rantai komando.
2. Menuntut proses pidana terbuka dan independen terhadap oknum Brimob pelaku penembakan, bukan hanya melalui mekanisme etik internal.
3. Meminta pemecatan tidak dengan hormat terhadap pelaku penembakan sebagai bentuk akuntabilitas dan pencegahan impunitas.
4. Mendesak pencopotan Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Bombana, karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, pengendalian, dan perlindungan warga sipil.
5. Menuntut pemulihan hak korban, termasuk jaminan biaya pengobatan, rehabilitasi, dan perlindungan hukum dari negara.

“Negara hukum tidak diukur dari banyaknya senjata yang dimiliki aparat, tetapi dari kemampuannya mengendalikan kekuasaan senjata tersebut. Jika nyawa warga sipil bisa dilukai tanpa konsekuensi serius, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi legitimasi negara itu sendiri,” tutup Muh. Ikbal Laribae.

GMA SULTRA dan GALI SULTRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara terbuka dan sistematis, serta tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pengaduan ke lembaga nasional HAM dan institusi pengawas eksternal apabila proses hukum berjalan tidak transparan dan tidak berkeadilan.

Laporan : Tim
Editor : Ardan