BeritaJakarta

KNPI DKI Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Isu di Media Sosial Soal Ketua Kadin Sultra

46
×

KNPI DKI Jakarta Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Terpengaruh Isu di Media Sosial Soal Ketua Kadin Sultra

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan illegal mining, Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak langsung terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Wakil Ketua KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat perlu bersikap bijak dan tidak mudah termakan oleh isu-isu miring yang berpotensi menyerang atau mendiskreditkan seseorang tanpa dasar informasi yang jelas dan terverifikasi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan literasi informasi, terutama dalam menyikapi berbagai kabar yang beredar di media sosial. Jangan langsung mempercayai atau menyebarkan informasi sebelum memastikan kebenaran sumber dan keabsahannya,” ujar Wakil Ketua KNPI DKI Jakarta Mahmud Tamher dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (18/03/3026).

Mahmud yang juga dikenal sebagai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu turut menanggapi beredarnya konten dari akun TikTok @andre_darmawan yang menyebutkan bahwa Anton Timbang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan penambangan ilegal. Menurutnya, informasi semacam itu harus disikapi secara hati-hati dan tidak dijadikan dasar penilaian publik sebelum ada pernyataan resmi yang memiliki dasar hukum yang jelas dari pihak berwenang.

“Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu aparat penegak hukum memiliki mekanisme dan kewenangan untuk menindaklanjutinya. Namun kita tidak boleh menggiring opini publik dengan informasi yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan apabila ada pihak, termasuk seorang pengacara, yang membangun narasi di media sosial tanpa didasarkan pada pembuktian konkret dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan nama baik Ketua kadin sultra dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Mahmud menambahkan bahwa ruang digital harus dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga tidak menjadi sarana penyebaran informasi yang menyesatkan ataupun menciptakan kegaduhan di tengah publik.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.

Laporan : Tim
Editor : Ardan