BeritaKonawe Selatan

Melalui Musyawarah, Pemdes Lamooso Tetapkan 22 KPM BLT – DD Tahun 2026

22
×

Melalui Musyawarah, Pemdes Lamooso Tetapkan 22 KPM BLT – DD Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
oplus_0

Konsel, Sultratimes.com, – Pemerintah Desa Lamooso Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 05 Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa sementara Lamooso dan dimulai pada pukul 08.30 Wita.

Musyawarah desa ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, serta staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Angata. Kehadiran unsur kecamatan dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan serta memastikan proses penetapan KPM BLT-DD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap data calon penerima BLT-DD Tahun 2026 yang telah dihimpun melalui pendataan di tingkat RT. Setiap usulan dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan adil.

Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, ditetapkan pula 6 KPM cadangan yang akan digunakan apabila terjadi perubahan atau penggantian penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan KPM BLT-DD dilakukan melalui musyawarah mufakat dan menjadi dasar dalam pelaksanaan penyaluran bantuan pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Desa Lamooso menegaskan komitmennya untuk melaksanakan program bantuan sosial desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Melalui pelaksanaan musyawarah ini, diharapkan BLT-DD Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan serta mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial di Desa Lamooso.

Laporan : Tim
Editor : Ardan