BeritaKendari

Ampuh Sultra Desak Kejari Konawe Ungkap Dugaan Pengadaan Barang Fiktif Tahun 2024 di DPMD Konut

74
×

Ampuh Sultra Desak Kejari Konawe Ungkap Dugaan Pengadaan Barang Fiktif Tahun 2024 di DPMD Konut

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Negeri Konawe untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Konawe Utara.

Permintaan itu, dilayangkan Ampuh Sultra usai menemukan adanya dugaan korupsi berupa pengadaan barang fiktif di Dinas DPMD Konut pada tahun 2024.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, dugaan korupsi di DPMD Konut terkait pengadaan barang peralatan kantor sebesar Rp. 109 juta dan pengadaan barang peralatan operator siskeudes sebesar Rp. 131 juta.

“Jadi pengadaan barang untuk peralatan kantor DPMD maupun pengadaan barang untuk operator siskeudes itu semuanya diduga fiktif”. Ungkapnya kepada media ini, Senin, (06/04/2026).

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengejar dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Informasi yang kami terima Kadisnya sudah di ganti, ini yang mestinya di telusuri oleh APH. Tangkap siapapun yang terlibat”. Tegasnya

Pihaknya mengaku menyayangkan, praktik-praktik yang jelas melawan hukum seperti itu, tidak bisa segera dideteksi oleh Aparat Penegal Hukum baik Polres Konut maupun Kejari Konawe.

“Semoga para pelaku yang ikut serta dalam praktik pengadaan barang fiktif di Dinas DPMD Konut ini bisa segera diungkap dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Harapnya

Terkahir pihaknya menyampaikan akan terus mengawasi serta mengawal perkembangan pengungkapan kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami akan mengawal kasus tersebut sampai semua pihak yang terlibat ditangkap dan diproses hukum”. Tutupnya

Hingga berita ini terbit, pihak media berusaha mengonfirmasih pihak – Pihak terkait untuk di mintai keterangan

Laporan : Tim
Editor : Ardan