BeritaKendari

Ampuh Sultra Sorot Pemberian Kuota RKAB PT. GKP dan BKM, Total 3, 3 Juta Metrik Ton Nikel Akan Diangkut Dari Pulau Wawonii

50
×

Ampuh Sultra Sorot Pemberian Kuota RKAB PT. GKP dan BKM, Total 3, 3 Juta Metrik Ton Nikel Akan Diangkut Dari Pulau Wawonii

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti pemberian kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) sebeaar 2.000.000 mt dan PT. Bumi Konawe Mining (BKM).

Pasalnya, perusahaan tersebut berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo saat di temui disalah satu cafe di Kota Kendari, Jumat, (10/04/2026).

Menurutnya, pemberian atau persetujuan kuota RKAB kepada PT. GKP dan PT. BKM sama halnya memberikan lampu hijau kepada kedua perusahaan milik PT. Harita Grup untuk terus melakukan eksploitasi di Pulau Wawonii.

“Ini logikanya dimana? MK sudah melarang adanya pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun Kementerian ESDM justru memberikan lampu hijau dengan menerbitkan persetujuan RKAB”. Imbuhnya

Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah sejalan dan diprrkuat dengan undang-undang nomor 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

“Menurut kami, pemberian kuota RKAB kepada PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii adalah upaya pembangkangan terhadap undang-undang. Sehingga harus dilakukan evaluasi serta pembekuan kuota”. Terangnya

Lebih lanjut, Hendro menuturkan, bahwa larangan melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga telah di sampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah memberi warning kepada Kementerian ESDM RI.

“Pak presiden Prabowo itu sudah beri warning sejak kasus tambang di Pulau Raja Ampat. Ini yang kami sayangkan, Kementerian ESDM RI ini tidak hanya tidak menghargai putusan MK dan UU PWP3K. Tetapi juga terkesan tidak menghiraukan warning dari Pak Presiden” Jelas aktivis nasional itu

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan agar Kementerian ESDM RI segera menarik atau membekukan kuota RKAB yang telah diterbitkan untuk PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Kami minta kuota RKAB PT. GKP dan PT. BKM di Pulau Wawonii dicabut dan dikosongkan”. Tutupnya

Laporan : Tim
Editor : Ardan