BeritaKonawe Selatan

Polres Konsel Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Buke, Dua Pelaku Diamankan

76
×

Polres Konsel Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Buke, Dua Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tirta Martani, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (10/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 23.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama. Dua orang terduga pelaku berinisial AM (25) dan HM (18) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi dengan sistem “tempel”.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Sat Narkoba Polres Konawe Selatan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui identitas pelaku.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 16,18 gram, yang dikemas dalam tabung kecil. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung lainnya seperti plastik bening, korek gas, bungkus rokok, satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Herman Eka Purnama.

Diketahui, kedua pelaku merupakan warga Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel untuk menghindari deteksi aparat.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

Polres Konawe Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada personil Polsek Buke dan masyarakat Desa Tirta Martani yang turut membantu pengungkapan kasus ini melalui kegiatan ronda malam. Kepolisian berharap sinergi antara masyarakat dan aparat dapat terus ditingkatkan dalam upaya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

Laporan : Tim

Editor : Ardan