BeritaKendari

Ampuh Sultra Minta Penghentian Aktivitas Tambang Di Pulau Wawonii Secara Kolektif

38
×

Ampuh Sultra Minta Penghentian Aktivitas Tambang Di Pulau Wawonii Secara Kolektif

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Polemik aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali mendapat perhatian dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Ampuh Sultra mengungkapkan, bahwa hingga saat ini masih ada 5 IUP aktif di Pulau Wawonii diantaranya 4 IUP Nikel dan 1 IUP Batuan.

Keempat IUP Nikel yakni PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) SK Nomor 949 Tahun 2019, PT. GKP SK 83 Tahun 2010, PT. Bumi Konawe Mining (BKM) dam PT. Wawonii Makmur Jayaraya (WMJ). Sementara 1 IUP Batuan yakni PT. Adnan Jaya Sekawan (AJS).

Menurutnya, eksistensi perusahaan tambang di Pulau Wawonii yang notabenenya termaksud dalam wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan pembangkangan atas putusan MK, UU PWP3K dan Instruksi Presiden.

“Semua IUP ini masih aktif, bahkan informasi terbaru yang kami dapatkan 2 perusahaan diantaranya yakni PT. GKP dan PT. BKM sudah mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Inikan suatu bentuk pembangkangan terhadap aturan”. Kata Hendro kepada media ini, Senin, (13/04/2026).

Ia menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii tidak hanya sebatas persoalan PT. GKP saja. Namun substansinya lebih kolektif.

“Jadi putusan MK itu, tidak hanya mengacu kepada 1 perusahaan saja tetapi secara kolektif. Bahwa tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil”. Terangnya

Selain putusan MK, kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga telah disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah mencabut beberapa IUP Nikel di Pulau Raja Ampat.

“Jika kedepan masih ada aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, maka itu adalah suatu pembangkangan yang nyata terhadap undang-undang dan pimpinan negara”. Tegasnya

Oleh sebab itu, untuk melakukan pencegahan, pihaknya meminta agar Kementerian Kehutanan segera mencabut semua Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sebelumnya di terbitkan di Pulau Wawonii.

Begitu juga dengan Kementerian ESDM RI untuk mencabut semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di yang terdapat di Pulau tersebut.

“Dengan begitu baru bisa di pastikan tidak akan lagi ada aktivitas tambang di Pulau Wawonii. Namun ketika tidak ada pencabutan IPPKH dan IUP, maka yakin dan percaya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii tidak akan pernah berhenti”. Jelas aktivis hukum nasional itu.

Lebih lanjut, pihaknya juga membeberkan, bahwa semua IUP Nikel di Pulau Wawonii berada dibawah kendari PT. Harita Grup. Sehingga besar kemungkinan penderitaan masyarakat seperti sebelum-sebelumnya akan kembali terulang dimasa mendatang.

“Kami menduga 4 IUP Nikel yang ada di Pulau Wawonii berada di bawah kendali PT. Harita Grup. Sehingga pola-pola yang akan terjadi menurut kami, tidak akan jauh berbeda dengan awal masuknya PT. GKP”. Tutupnya

Laporan : Tim
Editor : Ardan