BeritaKendari

Narapidana Berkeliaran, Cederai Wibawa Hukum, SAH Indonesia Sebut Klarifikasi Pihak Rutan Tak Masuk Akal

140
×

Narapidana Berkeliaran, Cederai Wibawa Hukum, SAH Indonesia Sebut Klarifikasi Pihak Rutan Tak Masuk Akal

Sebarkan artikel ini

Konsel, Sultratimes.com, – Masyarakat dihebohkan dengan adanya temuan seorang narapidana (napi) yang diduga berkeliaran bebas di sebuah coffee shop, meskipun yang bersangkutan telah resmi dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas sistem penegakan hukum, khususnya dalam hal pengawasan terhadap narapidana yang seharusnya menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kehadiran napi di ruang publik tanpa pengawasan jelas merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

Risaldi, Selaku Ketua Umum Serikat Aktivis Hukum Indonesia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, Supriadi selaku Eks Syahbandar Kolaka yang telah di Vonis 5 Tahun Penjara tersebut terlihat berada di salah satu coffee shop di Kota Kendari dalam kondisi bebas, tanpa pengawalan aparat penegak hukum.

Hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat serta menimbulkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami menilai bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata dari lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Jika benar adanya, maka hal ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius”, Ujar Risaldi, Selasa, 14/062026

Lebih lanjut Risaldi mengatakan klarifikasi dari pihak Rutan Kelas II A Kendari setelah viralnya berita tersebut tak masuk akal.

Pasalnya, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Muhammad Ariq Triyanto S.Tr.Pas mengatakan bahwa yang bersangkutan memang ditahan di Rutan Kendari.

‎Terkait, Supriadi berkeliaran di luar sel, Pihaknya mengaku yang bersangkutan sedang mengikuti sidang.

“Kan klarifikasi dari pihak rutan ini tak masuk akal, agenda sidang apa di warung kopi, jangan mengklarifikasi berita untuk menutupi kesalahan”katanya

“Proses pemberangkatan tahanan dari rutan ke pengadilan untuk keperluan sidang itu ada SOP nya mulai dari tangan terborgol sampai kendaraannyapun ditentukan bahkan dikawal oleh kepolisian. Pihak rutan ini aneh, sudah blunder menyampaikan klarifikasi”, tambah Risal

Risaldi juga mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari beberapa sumber yang menyampaikan bahwa keluar masuknya napi-napi kelas kakap di Rutan Kelas II A kendari bukan hal yang baru, sudah berjalan sejak dulu dengan dalih BON dan pihak Napi yang keluar diduga membayar sejumlah uang untuk keluar sementara waktu

“Jadi kami mendapatkan informasi bahwa ini bukan baru terjadi sekarang, tetapi sejak dulu sudah ada permainan seperti ini. Keluar masuknya napi-napi kelas kakap diatur dengan istilah BON dan membayar sejumlah uang sehingga ada indikasi suap menyuap atau Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terjadi antara pihak Rutan dan napi-napi”, beber Risal

Terakhir Risal menyampaikan akan mengawal kasus ini dan melakukan aksi unjuk rasa di Kanwil Kemenkumham Sultra Ditjenpas Sulawesi Tenggara

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa meminta agar Kepala Rutan Kelas II kendari dicopot dan mempertanggungjawabkan kinerjanya”, tutup Risaldi

Laporan : Tim