BeritaKandari

BEM FH UMK Kendari Menolak Kenaikan Harga Minyak Goreng Dan BBM hingga Isu Penundaan Pemilu

732
×

BEM FH UMK Kendari Menolak Kenaikan Harga Minyak Goreng Dan BBM hingga Isu Penundaan Pemilu

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Ketua BEM FH UMK kendari, Muh.Septian Yudha Sakti

Kendari, Sultratimes.Com,- BEM FH UMK Menolak Kenaikan Harga Minyak Goreng Dan BBM hingga Isu Penundaan Pemilu Dan Penambahan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden 3 Periode

Hal itu di ungkapan Ketua BEM FH UMK kendari, Muh.Septian Yudha Sakti, mengatakan bahwa Beberapa hari terakhir kita telah dihebohkan dengan kelangkaan minyak goreng yang dimana masyarakat sangat merasakan dampak yang dihasilkan dari kelangkaan tersebut dan membuat harga minyak goreng begitu melambung jauh dari harga Rp.14.000 naik 2 kali lipat dari harga aslinya dan sampai saat ini kelangkaan minyak goreng masih belum terselesaikan.

“Belum selesai dari kelangkaan minyak goreng muncul lagi beban baru bagi masyarakat yaitu dengan adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang semula harganya Rp.9.000 menjadi Rp.12.500-Rp.13.000 per liter. Hal ini berarti bahwa kenaikan harga pertamax sekitar Rp.3.500-Rp.4.000 per liter.”,ungkap Muh.Septian Yudha Sakti, jum, at 08/04/2022

Kita ketahui bahwa dari kenaikan harga BBM ini justru sangat memberatkan masyarakat ketika harga kebutuhan pokok juga ikut mengalami kenaikan. menurutnya, Kenaikan tersebut dinilai sangat berlebihan dan dapat mengakibatkan masyarakat semakin sengsara dan merasa terbebani dengan kenaikan tersebut Karena BBM merupakan salah satu hal yang paling penting dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sangat berdampak besar bagi sektor sandan dan pangan.

Megacu kepada Undang-Undang dasar 1945. Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa, “Bumi,Air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat. Frasa kata dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 “kemakmuran rakyat” inilah yang harus menjadi perjuangan pemerintah dalam membangun negara dalam konteks ekonomi.

Terlebih lagi isu penundaan Pemilu serta penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden 3 periode hal ini kami secara tegas dan konsisten menolak wacana tersebut, yang dimana mengacu kepada pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,umum,bebas,rahasia,jujur dan adil setiap lima tahun sekali” dan Pasal 7 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Maka jelas ini bertentangan dengan wacana penundaan pemilu dan 3 periode presiden dan wakil presiden yang bisa dikatakan mencederai konstitusi.

Dan gerakan penolakan wacana penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden 3 periode telah kita bangun pada tanggal 31 maret 2022. Jadi kami meminta pemerintah agar bersikap konsisten untuk tetap menjalankan amanat konstitusi yang berlaku. Tutupnya

Red.