BeritaJakarta

Akuisisi 100 Persen Saham PT PUP, FSK Kini Disorot dalam Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal

35
×

Akuisisi 100 Persen Saham PT PUP, FSK Kini Disorot dalam Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, — Corong Aspirasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (CORAK Sultra) menggelar aksi di tiga instansi negara, yakni Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri.

Dalam aksi CORAK Sultra menyampaikan dugaan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Urane Perkasa (PUP), sekaligus melaporkan dugaan keterlibatan FSK, Direktur PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), sebagai pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Dugaan tersebut, menurut CORAK Sultra, diperkuat oleh fakta bahwa pada Mei 2026 kepemilikan saham PT PUP telah diakuisisi dan dikuasai 100 persen oleh FSK.

Namun, beberapa waktu setelah proses akuisisi berlangsung, muncul dugaan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT PUP, padahal perusahaan tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan administratif dan perizinan.

Ketua Umum CORAK Sultra, Fauzan Dermawan, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan FSK didasarkan pada kronologi pengambilalihan saham serta keterangan dari pemegang saham sebelumnya yang menyebutkan bahwa mereka sudah tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan untuk melakukan aktivitas apa pun di wilayah IUP PT PUP.

“Dugaan keterlibatan FSK dalam eksploitasi tambang di wilayah IUP PT PUP didasarkan pada waktu terjadinya aktivitas tersebut yang berlangsung setelah proses akuisisi saham. Selain itu, pemilik saham sebelumnya juga telah menyatakan bahwa mereka tidak lagi memiliki hak untuk beraktivitas di wilayah IUP tersebut karena kepemilikan perusahaan telah beralih sepenuhnya kepada FSK,” ujar Fauzan.

Menurutnya, kondisi ini mengarah pada dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah IUP PT PUP dilakukan oleh pihak yang berada di bawah kendali manajemen baru.

“Sehingga muncul dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT PUP dilakukan oleh pihak PT WIN yang diduga dilatarbelakangi atau diperintahkan oleh FSK sebagai pemilik baru perusahaan tersebut,” tegasnya, Rabu, 17/06/2026

Atas dasar itu, CORAK Sultra menilai perlu adanya langkah hukum yang serius untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Dalam rangkaian aksi, massa CORAK Sultra terlebih dahulu mendatangi Dirjen Minerba guna meminta penjelasan terkait status perizinan PT Pandu Urane Perkasa.

Mereka mempertanyakan tiga hal pokok, yakni status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), status sanksi administratif yang pernah dijatuhkan kepada perusahaan, serta pelaporan perubahan kepemilikan saham kepada pemerintah.

“Kami mempertanyakan apakah RKAB PT PUP sudah diterbitkan, apakah sanksi administratif yang pernah dijatuhkan telah dicabut, dan apakah pihak manajemen baru telah melaporkan perubahan kepemilikan saham kepada Dirjen Minerba,” kata Fauzan.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dirjen Minerba memberikan penjelasan kepada massa aksi. Berdasarkan keterangan yang diterima CORAK Sultra, RKAB PT PUP disebut belum diajukan, sanksi administratif yang pernah dijatuhkan juga belum diselesaikan, dan perubahan kepemilikan saham perusahaan belum dilaporkan kepada Dirjen Minerba.

“RKAB PT Pandu Urane Perkasa belum diajukan. Sanksi yang diberikan juga belum diselesaikan. Adapun terkait pemindahan kepemilikan saham, sampai saat ini belum kami terima atau dilaporkan,” ungkap perwakilan Dirjen Minerba di hadapan massa aksi.

Menanggapi penjelasan itu, CORAK Sultra menilai bahwa dugaan aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah IUP PT PUP harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, massa aksi kemudian melanjutkan aksi ke Kejaksaan Agung RI untuk melaporkan dugaan keterlibatan FSK dalam aktivitas tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa FSK selaku Direktur PT WIN dan pemilik baru PT PUP. Berdasarkan penjelasan yang kami terima dari Dirjen Minerba, terdapat dugaan kuat bahwa aktivitas yang berlangsung di wilayah IUP PT PUP dilakukan tanpa dasar perizinan yang jelas dan patut diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzan.

Usai dari Kejaksaan Agung, massa aksi bergerak menuju Mabes Polri dan mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah IUP PT PUP serta menelusuri aktivitas yang terjadi di stockpile milik PT WIN.

“Kami meminta Dirtipidter Bareskrim Polri turun langsung melakukan pemeriksaan di wilayah IUP PT PUP. Selain itu, kami juga meminta dilakukan penyelidikan terhadap stockpile PT WIN karena terdapat dugaan bahwa material ore yang saat ini ditampung berasal dari aktivitas pertambangan yang patut diduga berasal dari wilayah IUP PT.PUP,” desak Fauzan dalam orasinya.

Menutup aksi tersebut, Fauzan menegaskan bahwa CORAK Sultra akan terus mengawal dan menyuarakan persoalan ini hingga terdapat langkah konkret dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Kami meminta Dirjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB sebelum seluruh persoalan yang ada diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap IUP PT PUP serta meminta aparat penegak hukum segera memeriksa FSK dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam persoalan ini. Perjuangan ini tidak akan berhenti sampai ada kepastian penegakan hukum,” tutup Fauzan Dermawan.

Hingga berita ini terbit, FSK belum memberikan keterangan resmi

 

Laporan :Tim