JakartaKonawe Utara

KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Izin Tambang Di Konut, Kerugian Rp2,7 T

564
×

KPK Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Izin Tambang Di Konut, Kerugian Rp2,7 T

Sebarkan artikel ini
Ketgam : ilustrasi pertambangan (ist)

Jakarta,sultratimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui penyidiknya kembali mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2007- 2014.

Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan lima saksi.

Kelima saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini yaitu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Konawe Utara Periode 2013-2017, Muhardi Mustafa; seorang Dokter, Irham; dua mantan ASN, Sahriman dan Rusmin Nuriadin; serta Pemilik PT James Armando Pundimas, Edi Jasin alias Vincent. Mereka diperiksa untuk penyidikan tersangka Aswad Sulaiman (ASW).

“Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 untuk tersangka ASW. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4/2022).

Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Aswad Sulaiman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Namun demikian, hingga kini proses penyidikan terhadap Aswad belum juga rampung. Padahal, Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.

Dalam kerugian negara yang sebanding dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tersebut, Aswad diduga telah menguntungkan delapan perusahaan tambang lewat pemberian kuasa perizinan pertambangan.

Di mana, Aswad telah memuluskan SK (Surat Keputusan) kuasa pertambangan eksplorasi kepada delapan perusahaan itu. Dari proses tersebut, Aswad pun mendapatkan imbalan uang dugaan suap sebesar Rp13 miliar.

Berita

Jakarta, Sultratimes.com, – Ketua pemuda Sultra-Jakarta Alki Sanagri…