BeritaKonkep

Oknum Kades di Konkep Diduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Polda Sultra Selidiki.

1746
×

Oknum Kades di Konkep Diduga Selewengkan Dana Desa, Masyarakat Minta Polda Sultra Selidiki.

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Asran jaya saat bersama pihak inspektorat konkep

Konkep, Sultratimes.Com,- Diduga adanya kegiatan fiktif dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 hingga 2021 di Desa Tapumbatu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Salah satu masyarakat Tapumbatu kecamatan wawonii utara, Asran Jaya menjelaskan bahwa beberapa tahun terakhir dana desa yang di keluarkan oleh negara untuk kepentingan desa Tapumbatu demi kesejahteraan masyarakat itu malah menjadi kesejahteraan untuk pribadi kepala desa bukan untuk rakyat.

“Iya memaparkan beberapa kegiatan yang di duga di lakukan oleh kades Tapumbatu pada Tahun 2018 Pengadaan BUMDES perbengkelan 1 kelompok anggaran Rp. 31.500.000, Namun tidak ada/fiktif, papar Asran Jaya, Rabu (01/06/22)

Dan juga TA 2018 pengadaan Handtraktor 2 unit, anggaran 126 juta, sedangkan Yg terealisasi hanya 1 unit dan di duga Mark up

Pada tahun 2019 kades Tapumbatu membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengadaan wifi dengan anggaran 30 juta, sementara itu Kegiatan ini tdk dilaksanakan. Sebab didesa Tapumbatu telah tersedia wifi desa yg merupakan bantuan kementerian komunikasi dan informasi Republik Indonesia

Lebih lanjut, tahun 2019 Peningkatan produksi peternakan (pengadaan alat produksi/pengelolaan/ kandang) dengan anggaran 25 juta, Kegiatan ini tdk di laksanakan/fiktif

Masih tahun 2019 Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,anggaran 40 juta,kegiatan ini tdk dilaksanakan/fiktif

TA 2019, pengadaan elekton 1 paket dengan besar anggaran 110 juta. Di duga Mark up

“2020 Penyelenggaran pestival/lomba kepemudaan dan olahraga tingkat desa, anggaran 30 juta.Kegiatan ini tidak pernah dilaksanakan/fiktif. Adapun jika pertanggung jawabannya terpenuhi kami duga direkayasa” Ungkapnya

Lanjut Asran, pada TA 2021, pengadaan mesin pemotong rumput 40 buah yg sampai hari ini belum tersalurkan

Menurutnya, yang dilakukan Kades tersebut telah menyalahi aturan dan meminta proses hukum agar berjalan. Karena jika dibiarkan maka kegiatan yang fiktif tersebut bisa diadakan untuk menutupi itu.

Ia Meminta pihak APH (Polda Sultra) tidak menutup mata dan juga bisa segera melakukan upaya penegakan hukum agar ada efek jera, pada kades yang selalu merasa uang dana desa itu hanya milik pribadi pada hal dana desa seharusnya di berikan demi kesejahteraan rakyat.

Hingga berita ini terbit, media ini sudah berusaha menghubungi kades Tapumbatu namun selalu saja tdk dapat terhubung, tutupnya

Laporan : tim