BeritaKendari

Sungguh Bejat! Ayah Tiri di Konsel Tega Cabuli dan Lecehkan Anaknya Selama Lima Tahun

562
×

Sungguh Bejat! Ayah Tiri di Konsel Tega Cabuli dan Lecehkan Anaknya Selama Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketgam : terduga pelaku inisial BG saat di amankan Polresta Kendari

Kendari, Sultratimes.Com, – Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria bernama BG (42) asal Desa Lameuru Kec. Ranomeeto Barat Kab. Konsel yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Jumat, (08/07/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan bahwa korbannya masih berstatus sebagai pelajar yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Dan perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban masih berada dibangku Sekolah Dasar (SD).

“Awal kejadiannya waktu itu pada bulan Juni tahun 2017, korban saat itu masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) usai pulang dari sekolah, kemudian masuk kedalam kamar dan membuka baju yang dikenakannya. Tiba tiba saja tersangka masuk dan langsung membaringkan korban keatas tempat tidur sambil memegang kedua tangan korban,” Kata Fitrayadi.

Korban sempat mencoba memberontak dan menangis serta berusaha melepas tangannya namun karena sudah tidak berdaya sehingga tersangka berhasil menyetubuhi korban.

“Perbuatan tersebut beberapa kali dilakukan Tersangka hingga di bulan Juni 2022,” Ujar Fitrayadi.

Guna menutupi kebejatannya tersangka mengancam Korban akan membunuh ibunya apabila menyampaikan perbuatannya kepada orang lain.

“Karena sudah tidak sanggup lagi menjadi Korban dari ayah tirinya, Korban akhirnya melaporkannya kepada Kepolisian,” ucap Fitrayadi.

Saat ini Tersangka sudah diamankan di Mapolresta Kendari guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perub. Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

“Dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp. 5 Milyar,” Tutup Fitrayadi.
Red.