BeritaJakarta

Dugaan Kejahatan Lingkungan PT. Bosowa Mining, IPMKU-Jakarta Geruduk KLHK

502
×

Dugaan Kejahatan Lingkungan PT. Bosowa Mining, IPMKU-Jakarta Geruduk KLHK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com,- Mahasiswa Konawe Utara (Konut) yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara – Jakarta (IPMKU-Jakarta) geruduk Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Bosowa Mining di Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara (Konut), Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin, (25/7/22).

Didalam tuntutan, mereka meminta Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Gakkum KLHK) agar segera menghentikan kegiatan pertambangan PT. Bosowa Mining yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dan menyebabkan tercemarnya sumber mata air masyarakat kecamatan langgikima.

Pandi Bastian, Ketua Umum IPMKU-Jakarta, dalam orasinya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasinya beberapa waktu yang lalu, pihaknya menemukan adanya kerusakan lingkungan yang sangat parah dan fatal, akibat aktifitas pertambangan dari PT. Bosowa Mining.

“Sebagai putra daerah Konut kami sangat menyayangkan terkait pencemaran lingkungan itu, karena sebelum melakukan kegiatan pertambangan pihak perusahaan tidak memperhatikan serta mempertimbangkan terkait dampak lingkungan bagi masyarakat, beberapa minggu yang lalu saya telah turun investigasi dilokasi tersebut dan itu tidak bisa dinafikan oleh pihak perusahaan bahwa ada pencemaran lingkungan.” ucapnya dengan nada keras.

Masa aksi juga meminta agar Gakkum KLHK membentuk Tim investigasi untuk turun ke lokasi pertambangan PT. Bosowa Mining sebelum pencemaran lingkungan tersebut semakin parah dan menimbulkan korban.

“Perusahaan tersebut telah lama beroperasi di wilayah Blok Morombo sehingga kami menduga pencemaran lingkungan tersebut telah berlangsung lama. Jadi, kondisi terkini sumber mata air masyarakat Kec. Langgikima sudah tidak bisa digunakan karena menguning seperti air comberan.” ungkapnya saat diwawancarai.

Tambahnya, ironisnya pihak perusahaan sampai saat ini belum ada itikad baik untuk melakukan pembenahan terkait pencemaran yang terjadi, sehingga hal itu telah kami sampaikan kepada Gakkum KLHK agar secepatnya memberikan sanksi kepada pimpinan PT. Bosowa Mining.

Lebih Lanjut, Aktivis mudah Konawe Utara, Pandi, menduga aktifitas PT. Bosowa Mining melanggar UU No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada pasal 104 UU PPLH:

“Tentuhnya hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang Undang dan pidananya juga jelas, bahwa setiap orang yang melakukan dumpling limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Tiga Miliar Rupiah, untuk itu hal ini harus segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku negeri ini.” pungkasnya.

Surya Abdulyni Kepala Bagian Hubungan antar lembaga dan Biro Humas Ditjen Gakkum KLHK saat menerima perwakilan masa aksi di gedung KLHK menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti serta memproses tuntutan dari mahasiswa Konut.

“Kami terima tuntutan teman-teman, sebagai atensinya segera akan saya sampaikan kepada pimpinan. Nanti jika ada hal yang perlu dilengkapi atau ditambahkan, akan kami konfirmasi,” imbuhnya.

Sampai berita ini terbit, awak media belum mendapatkan akses untuk meminta klarifikasi kepada pihak terduga.

Red.