Kendari, Sultratimes.com,- Pemerintah Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), kehilangan aset Kantor Penghubung Kabupaten Bombana di Kota Kendari usai ditolak Peninjauan Kembali oleh Mahkama Agung.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara No.555 PK/Pdt/2022, tertanggal (02/08/22)
Menanggapi hal tersebut, Eka Subaktiar. SH selaku Mahasiswa asal Bombana yang juga saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Unissula Semarang sangatlah menyayangkan.
“Hasil putusan ini sangatlah di sayangkan, kita tahu bersama bahwa aset daerah adalah unsur penting dalam penyelenggaraan dan pelayanan terhadap masyarakat” tuturnya
Apalagi Kantor Penghubung Kabupaten Bombana ini di beli menggunakan uang APBD, karena itu kekalahan Pemerintah Bombana adalah kerugian seluruh masyarakat Bombana.
“Harapan kami kedepannya seluruh aset Pemerintah Kabupaten Bombana harus di jaga dengan baik, tentu ini bagian dari tugas utama Bupati Bombana siapapun yang menjabat” ujarnya jum at, 05/08/22
Terkait kasus tersebut di atas, Mahasiswa yang sering disapa bung Eka ini, meminta kepada Bupati Bombana agar secepatnya melakukan upaya persuasif kepada pihak yang memenangkan perkara objek sengketa, sebelum Pengadilan Negeri Kendari melakukan Eksekusi.
“Putusan PK sifatnya Fainal maka tidak bisa lagi dibantah, tapi Bupati Bombana masih ada peluang dengan melakukan upaya persuasif dengan menemui pihak lawan, untuk melakukan ganti kerugian atas aset Daerah tersebut.” Jelasnya
Pada intinya Kantor Penghubung Kabupaten Bombana yang ada di Kendari tidak boleh lepas kepemilikan dari Pemerintah Kabupaten Bombana. Tutupnya
Red.