Jakarta,sultratimes.com – Maraknya dugaan kasus illegal mining di konawe utara kian tak terbendung, salah satunya perusahaan yang diduga tengah melakukan aktivitas illegal mining adalah PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), pasalnya perusahaan tersebut diduga telah melakukan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) di desa morombo, kecamatan lasolo, kabupaten konawe utara.
Sejak 5 bulan yang lalu dugaan kasus tersebut sampai detik ini belum ada upaya oleh aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan hukum.
Pengurus daerah Jaringan advokasi masyarakat indonesia Sulawesi Tenggara (PD Jamindo Sultra) Anto Madusila selaku ketua umum mengatakan bahwa, pihaknya bersama pengurus akan mempresus kasus tersebut.
“Kami bersama pengurus akan melakukan aksi demostrasi serta pelaporan di bareskrim polri dan dirjen gakum klhk”tegas anto saat di wawancarai oleh wartawan media sultratimes.com. kamis (06/10/22)
Anto juga menambahkan bahwa Atas dugaan tersebut PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) telah melanggar ketentuan perundang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tepatnya pada pasal 50 ayat 3 huruf g Jo Pasal 38 ayat 3 “bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Lanjut anto mengantakan bahwa hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 134 Ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tegas aktivis nasional asal sultra.
Laporan tim