Kendari, Sultratimes.com,- Sepak bola adalah salah satu olahraga yang banyak diminati oleh hampir seluruh masyarakat dunia termasuk di Indonesia, ada yang menjadikan sepak bola sebagai hobby, ada yang menjadikan sepak bola sebagai profesi dan ada juga yang menjadikan sepak bola sebagai tontonan yang menghibur.
Begitu indahnya dunia sepakbola sehingga timbul suatu istilah di tengah masyarakat dunia bahwa sepakbola adalah olahraga pemersatu. Di sepak bola lah segala perbedaan dikelola menjadi satu, mulai dari ras, agama, warnah kulit, kebangsaan dan lain sebagainya.
Di Indonesia kita bisa melihat perbedaan itu dikelola menjadi satu ketika Timnas Indonesia bermain melawan Negara lain, seluruh masyarakat dari berbagai daerah yang ada di Indonesia berbondong-bondong datang ke stadion untuk menyaksikan timnas Indonesia bermain. Ada yang dari jawa, papua, sumatera, kalimantan, aceh dan Sulawesi, bermacam – macam suku dan agama.
Tapi uniknya perbedaan itu dilepas ketika sudah memasuki stadion, hanya ada satu simbol yaitu merah putih. Adapun orang orang yang mencoba mengotori keindahan dunia sepak bola hanyalah sebagaian kecil oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab.Selain pertemuan Internasional, olahraga termasuk sepakbola adalah salah satu cara untuk mengibarkan bendera merah putih dikanca Internasional, ketika timnas menang maka kita bisa melihat pengibaran bendera merah putih sebagai penghormatan internasional kepada sang juara, begitupulah olahraga lainnya.
Maka kami sangat berharap dunia olahraga termasuk sepakbola yang berorientasi kepada prestasi bangsa dan Negara harus benar-benar terpisah oleh intervensi politik yang buruk dan kepentingan kekuasaan semata.Keindahan sepak bola berhenti sejenak ketika peristiwa yang tidak diharapkan terjadi, pada hari sabtu tanggal 1 oktober 2022 ribuan pecinta sepak bola datang ke stadion kanjuruhan kabupaten malang Prov. Jawa Timur untuk mendukung dan menonton club tercinta bertanding, namun qadarullah ratusan nyawa melayang ketika terjadi kericuhan antara supporter aremania dan pihak keamanan.
Banyak opini yang beredar mengenai penyebab ratusan nyawa tewas, pertama mulai dari akibat kepolisian menembakkan gas air mata kepada supporter yang masuk ke lapangan. Kedua akibat sesak nafas karena berhamburan dan berdesak desakan untuk keluar stadion. Ketiga pihak penyelenggara yang lalai memperhatikan kemananan penonton dan berbagai opini lainnya.
Apapun dalilnya dan meskipun tersangka telah ditetapkan serta telah memperoleh keputusan hukum yang mengikat tidak akan menghilangkan bekas dan kepedihan dari ibu yang kehilangan anaknya, anak yang kehilangan orang tuanya, suami yang kehilangan istrinya, istri yang kehilangan suaminya, adik yang kehilangan kakaknya, kakak yang kehilangan adiknya.
Olehnyan itu, sebagai pemuda yang berkecimpun di dunia hukum, kami melihat peristiwa kanjuruhan malang dari perspektif hukumnya.
1. Dalam Peraturan Liga 1 pada Bab 1 Pasal 4 ayat (1-4), yang pada substansi menjelaskan bahwa klub tuan rumah bertanggungjawab untuk memikirkan, merencanakan dan menjalankan system keamanan mulai dari pemain dan supporter. Klub tuan rumah juga harus membuat (security plan) yang berisi pernyataan dari seluruh pihak yang terkait.
2. Dalam regulasi Federation Internationale de Football Association (FIFA) dijelaskan bahwa tidak boleh membawa senjata api dan penggunaan gas air mata dalam Bab 3 Pasal 19 huruf (b) tentang keamanan No Firearms “crowd control gas” shall be carried or used. Namun juga korelasi dalam regulasi tersebut diatur ketentuan yang melarang penonton/supporter turun kelapangan.
3. Sedangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian Juncto Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 pada Bab 2 bagian kesatu Pasal 5 ayat (1) menjelaskan tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari deterrent/pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras dan senjata kimia antara lain gas air mata sesuai standard Polri.
Dari berbagai regulasi mulai dari Sporty Law dan Hukum Negara keduanya memilki keterikatan hukum yang mengikat karena Indonesia dalam hal ini Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sudah tergabung didalam organisasi FIFA pada tahun 1952 pada saat kongres FIFA di Helsinki, Finlandia dan juga Perkap Nomor 1 Tahun 2009 maupun Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 merupakan bagian dari Ius Constitutum yang berlaku di Indonesia.
Tentunya sangat sulit untuk menarik konklusi dari saling kait mengaitnya regulasi yang berlaku. Di lain sisi ketika kita fokus kepada perbuatan pidana yang membuat hilangnya nyawa seseorang tentunya kita menggunakan hukum Negara tapi disisi lain berlaku juga suatu asas yang kita kenal dengan istilah “Lex Sportiva” Bahwa dalam dunia olahraga, dimana olahraga memiliki otonomi hukum sendiri yang bersifat mandiri dalam setiap penyelesaian perkara yang terjadi dalam olahraga.
Mulai dari standart, norma prosedur ditentukan sendiri dalam bentuk statuta atau aturan main sendiri (rules of the game) demikian juga statuta FIFA yang mengikat PSSI itulah bentuk asas dari Lex Sportiva sebagai Lex Specialis.
Sebagai Penutup, kita sebagai pemuda maupun masyarakat yang berlatar belakang pendidikan hukum jangan terlalu luas memberikan opini hukum (Law Opinion) yang menyudutkan atau mendiskreditkan salah satu pihak, alangkah lebih baiknya kita harus menunggu dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum apalagi Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri dan seluruh pihak terkait untuk mengusut tuntas peristiwa atau tragedy di stadion kanjuruhan malang. Semoga seluruh korban yang tewas akibat bencana sosial ini mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesebaran serta keikhlasan.
Red.