BeritaKendari

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Operasional Tersus jety II PT Cinta Jaya FORPETA Desak Polda Sultra Hentikan Aktivitas

428
×

Di Duga Tidak Mengantongi Izin Operasional Tersus jety II PT Cinta Jaya FORPETA Desak Polda Sultra Hentikan Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com,- Sulawesi tenggara adalah salah satu penghasil cadangan nickel terbanyak di Indonesia, tidak di ragukan lagi, potensi akan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, sehingga membuat para investor berbondong – bondong membangun investasi untuk meraup dan merongrong kekayaan sumber daya alam yang melimpah di Sulawesi tenggara.

namun ironisnya sangat sedikit yang mengikuti kaidah – kaidah pertambangan yang sebagai mana mestinya, bahkan kerap kali mafia – mafia tambang melakukan aktivitasnya di lahan – lahan yang harus memiliki ijin terlebih dahulu.

Hal ini terkuak dalam wilayah pertambangan yang berada di Kabupaten Konawe Utara blok mandiodo menjunjung tinggi asas praduga tak bersala

FORUM PEMERHATI TAMBANG SULAWESI TENGGARA (FORPETA – SULTRA), melihat dan menilai bahwa lemahnya penegakan supremasi hukum di bumi anoa Sulawesi Tenggara kabupaten konawe utara, terbilang sangat intens menuai sorotan dari para aktivis Sulawesi tenggara karena banyaknya temuan – temuan atas dugaan illegal minning.

Kami menilai dinamika persoalan penyelesaian kasus pertambangan di konut termasuk dalam rangka penyelamatan asset negara hanya sekedar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional, sangat di sayangkan di balik penindakan, juga kepada kepolisian kadang taringnya terdapat stigma positif dan negative, apakah oknum koorporasi merasa jerah atau malah sebaliknya justru mendapatkan perlindungan sehingga seenaknya masuk mengeruk hasil bumi lalu pergi begitu saja.

Naga Sultra selaku ketua Umum FORUM PEMERHATI TAMBANG SULAWESI TENGGARA menduga adanya praktek illegal minning yang di lakukan oleh PT. Cinta jaya yang beraktivitas di konawe utara, Blok Mandiodo.

Pasalnya melalui investigasi kami dilapangan kami menemukan adanya keganjalan dari aktivitas perusahaan tersebut bahwa Setelah di keluarkan nya surat KUPP kelas III Molawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.MIw-22 tertanggal 2 Agustus 2022 aktivitas bongkar muat pada tersus/ Jety II ilegal milik PT. cinta jaya yang berlokasi di blok mandiodo, Konawe Utara Sulawesi tenggara masih tetap berlangsung bahkan tampak beberapa kapal tongkang terparkir di lokasi sedang mengisi material tambang.

“Perusahaan ini cukup bandel bahkan dengan Surat yang keluar kan nya KUPP Molawe masih berani melakukan kegiatan bongkar muat nikel” Ungkap Awaludin

Naga sultra membeberkan bahwa menemukan adanya aktivitas pengisian ore nikel pada beberapa tongkang pada beberapa kapal tongkang seperti tongkang Haniqa, Asia perdana,Nelly 66, Fery 9 Bukit emas 3006, Eti 3301, dan Golden way 3325 jety II PT cinta jaya yang kami duga tidak memiliki izin pembangunan dan izin operasional sehingga ini perbuatan sengaja melawan hukum.

Naga sultra menduga kuat bahwa aktivitas PT cinta jaya izin lingkungan pembangunan jaty II PT cinta jaya data yang berhasil dihimpun bahwa dinas lingkungan hidup Sulawesi tenggara menyatakan sejak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu izin lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty II PT cinta jaya. Sehingga jika ada pembangunan jaty II di perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL nya yang masuk di dinas DLHK.

Sehingga berdasarkan hasil kajian kami bahwa PT cinta jaya telah melanggar undang undang 32 tahun 2009 apabila perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/ kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL maka direktur penanggung jawab dapat di pidana dengan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 ( satu milyar) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 ( vide pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009) sehingga atas temuan tersebut FORPETA Sultra menantang aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan PT cinta jaya atas operasional tersus/ Jety II tanpa izin operasional dan pembangunan.tutup Naga Sultra.

“Sehingga atas temuan tersebut ketua Umum FORPETA SULTRA, Naga Sultra Menantang aparat penegak hukum dalam hal ini Meminta kepada kejaksaan untuk menindak PT. Cinta Jaya., tutup Awaludin, “Jumat, 14/10/22

Red