Konawe Selatan

Aneh, Bawaslu Konsel Loloskan Panwascam AKD DPRD

568
×

Aneh, Bawaslu Konsel Loloskan Panwascam AKD DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketgam : masa aksi RDP di Bawaslu Provinsi Sultra

Kendari,sultratimes.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Konawe Selatan melakukan aksi Demonstrasi di Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada selasa, (20/12/2022)

Aksi Demonstrasi ini berawal dari dugaan pelanggaran UU NO.7 tahun 2017 Pasal 117 yang mengatur tentang kriteria/syarat untuk menjadi penyelenggaran pemilu.

“Menurut hasil Investigasi yang kami lakukan, kami menemui adanya pelanggaran di kabupaten konawe selatan, sebut saja kecamatan mowila.” Ujarnya.

“Dalam UU NO 7 tahun 2017 pasal 117 tepatnya pada huruf J dan N, dijelaskan penyelenggara harus mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan, maupun Badan Usaha Milik Daerah. Pada saat mendaftar sebagai calon. Namun hari ini kami menduga oknum Panwascam Kecamatan Mowila Masih Aktif menjadi Tim Ahli AKD DPRD Kabupaten Konawe Selatan dan informasi yang Kami dapat masih menerima Honor pada Bulan November & Desember ini.” Ucapnya

Ketgam : surat keputusan sekretariat dprd konsel

Saat ditemui di sekretariat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan akan menindak lanjut terkait dugaan dan informasi yang disampaikan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Demokrasi.

“Dari informasi serta dugaan yang kawan-kawan masa aksi bawa hari ini, kami akan terima sebagai informasi awal untuk kemudian kami tindak lanjuti di Pleno Pimpinan.” Ucap Staf Teknis Bawaslu Provinsi.

Aksi yang di prakarsai oleh pemuda dan mahasiswa tersebut akan terus berlanjut sampai tuntutan mereka di indahkan oleh Bawaslu dan DKPP.

Ramdan juga menyampaikan akan membuat laporan resmi kepada BAWASLU dan DKPP terkait tuntutan yang mereka layangkan.

“Aksi ini hanya ceremonial, Kami akan memasukan laporan secara resmi kepada Bawaslu dan DKPP, karena kami sudah Melengkapi syarat formil maupun materil.”tutupnya.