BeritaKonawe Utara

Dugaan Praktek Monopoli dan PUTS, CV Trias Karya, LPSE dan Pokja Konut di Adukan ke KPK RI dan Kejagung RI

409
×

Dugaan Praktek Monopoli dan PUTS, CV Trias Karya, LPSE dan Pokja Konut di Adukan ke KPK RI dan Kejagung RI

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, Sultratimes.com, – Buntut dari dugaan praktek monopoli proyek di Kabupaten Konawe Utara, CV Trias Karya, Ketua LPSE Konut dan Pokja Konut akhirnya di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pada Kamis, 9 Februari 2023.

Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Indonesia Corruption Observer (ICO).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, substansi pelaporan hari ini berkaitan dengan dugaan monopoli proyek, dugaan persekongkolan jahat hingga dugaan praktik nepotisme.

Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat menurut dia, yakni CV. Trias Karya selaku kontraktor, Ketua LPSE selaku penyedia proyek dan Pokja Konut.

“Kami sudah serahkan semua bukti-bukti yang ada, termaksud 17 proyek yang di tangani oleh CV. Trias Karya dengan anggaran kurang lebih 4 Miliar”.

Hendro mengungkapkan, sepanjang tahun 2022, CV. Trias Karya telah menangani sebanyak 17 proyek di Kabupaten Konawe Utara dengan total anggaran mencapai Rp. 4 Miliar lebih.
Hal itu menurutnya, selain bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penguasaan 17 proyek oleh CV. Trias Karya juga diduga merupakan hasil kolaborasi terselubung.

“Tentu ada dasarnya, undang-undang No.5 Tahun 1999 jelas mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi kok bisa dilanggar. Tentunya ini melalui skema yang menurut kami sangat terstruktur”. Imbuhnya

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, jenis-jenis proyek yang di monopoli oleh CV. Trias Karya. Mulai dari proyek dengan anggaran Rp. 200 Juta hingga proyek dengan anggaran Rp. 1 Miliar di embat oleh CV. Trias Karya.

“Kalau dilihat berdasarkan LPSE Konut, CV. Trias Karya ini mainnya sapurata kalau istilah kami begitu. Mulai dari paket yang anggaran 200 juta sampai dengan anggaran 1 Miliar semua disikat, total seluruhnya ada 17 paket”. Bebernya

Oleh karena itu, pihaknya mengadukan kasus dugaan praktek monopoli 17 proyek di Konawe Utara yang diduga melibatkan CV. Trias Karya, Ketua LPSE Konut dan Pokja Konut agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna menciptakan persaingan yang sehat dalam dunia usaha jasa konstruksi sebagaimana di syaratkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Yang kami sampaikan hari ini adalah amanat undang-undang, guna menciptakan persaingan usaha yang sehat serta jauh dari praktek monopoli sesuai dengan tujuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”. Tutupnya

Laporan : Tim