Uncategorized

Unras di Depan Mapolda Sultra, KP2D Sultra: Siapa Yang Melegalkan Jetty II PT. Cinta Jaya

605
×

Unras di Depan Mapolda Sultra, KP2D Sultra: Siapa Yang Melegalkan Jetty II PT. Cinta Jaya

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Puluhan massa aksi yang terhimpun dalam Konsorsium Pemuda Pemerhati Daerah (KP2D) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Markas Besar Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berlokasi di Jl. Haluoleo No. 1 Kompleks Bumi Praja Kota Kendari. Jum’at (3/3/23).

Dalam tuntutan, masa mendesak Kapolda Sultra untuk segera melakukan kordinasi dengan Syahbandar UPP kelas III Molawe, agar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal yang sedang sandar di Jetty II PT. Cinta Jaya.

Selain itu, mereka juga mendesak Kapolda Sultra agar memanggil dan memeriksa pimpinan PT. Cinta Jaya yang dinilai kebal hukum. Serta segera menghentikan aktivitas Jetty II PT. Cinta Jaya yang diduga kuat menjadi sentral keluarnya cargo ilegal di Blok Mandiodo.

Kordinator Lapangan KP2D Sultra, Robin mengatakan Jetty II PT. Cinta Jaya diduga melakukan aktivitas bongkar muat Ore Nickel tanpa mengantongi izin dari instansi terkait, diantaranya Izin Pembangunan, Izin Operasional maupun Izin Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pihaknya juga menjelaskan bahwa selain tidak memiliki izin, Jetty II PT. Cinta Jaya juga diduga menjadi salah satu pintu utama keluarnya cargo cargo yang berasal dari para penambang ilegal di Blok Mandiodo.

“Jetty II PT. Cinta Jaya kami nilai telah melanggar dua Undang Undang dalam hal ini pengoperasian Jetty tanpa izin serta memfasilitasi para penambang penambang illegal untuk menjual hasil jarahan mereka dengan sistem royalti,” Ucap Robin dalam orasinya.

Ditempat yang sama, Jendral Lapangan (Jendlap) KP2D Sultra, Fauzan Dermawan juga membeberkan, bahwa mencuaknya Jetty ilegal itu setelah KUPP kelas III Molawe mengeluarkan surat teguran terhadap PT. Cinta Jaya akibat melakukan pengoperasian Jetty II tanpa izin, yakni tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2022.

“Selain surat teguran, Tim Gabungan dari KUPP kelas III Molawe, Lanal dan Dinas Perhubungan Konut pun telah melakukan pemasangan plang dilokasi Jetty II PT. Cinta Jaya, dimana dalam plang itu telah jelas tertulis bahwa “dilarang melakukan bongkar muat di jetty tersebut sebelum mendapat izin dari Kementerian Perhubungan”. Namun ironisnya perusahaan tersebut tidak mengindahkan hal tersebut dan kembali membuka plang untuk melakukan aktivitas bongkar muat di wilayah itu,” Bebernya saat diwawancarai setelah melakukan pelaporan.

“Dari data yang kami himpun, sangat jelas bahwa Jetty II PT. Cinta Jaya tidak mempunyai legal standing untuk melakukan kegiatan, yang menjadi sorotan kami mengapa jetty tersebut kembali beroperasi sementara sampai saat ini mereka belum mengantongi izin”, tanya Fauzan dengan nada heran.

Kata Fauzan, selanjutnya aksi protes ini akan kami lanjutkan setelah 2×24 jam Polda Sultra tidak memberikan kepastian hukum terkait tuntutan kami.

“Sementara ini kami sedang memasifkan konsolidasi untuk melakukan konferensi pers dalam mengusut persoalan Jetty II PT.Cinta Jaya serta dugaan keterlibatan Kepala Syahbandar”, tegas aktifis mudah Konawe Utara.

Laporan : Tim