Konawe utara, Sultratimes.com, – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) konawe utara menyampaikan bahwa PT. MANDALA JAYAKARTA telah berulang kali diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun sampai saat ini masih terus melakukan aktivitas penambangan.
Padahal, menurut Yongki Saputra selaku Jendlap dalam gerakan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan konawe utara, menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan jual beli dokumen Di kab.konawe utara
Namun ironisnya, sesuai hasil investigasi kami, perusahaan PT.Mandala Jayakarta ini masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan nya. Hal itu sudah sangat jelas bahwa PT.Mandala Jayakarta telah melanggar undang-undang yang berlaku di negara ini.
“Kami pemuda asli dari Kab. Konawe Utara yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, sangat geram melihat perusahaan tersebut yang tidak mengikuti kaidah penambangan sehingga berdasarkan data yang kami himpun perusahaan tersebut resmi kami laporkan ke pihak Kejati Sultra, atas dugaan melakukan jual beli dokumen,” ungkapnya, Selasa, 14/03/23
Ditempat yang sama, Rahmad (Kordinator Lapangan.) menambahkan apa yang telah di praktekan pihak PT.MANDALA JAYAKARTA, telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP, yang berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan.
“Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” Tutupnya
Laporan : Sutarno