Kendari

Pernah Berstatus Tersangka, Kini HA Direktur PT. SHF Diduga Kembali Lakukan Ilegal Mining di Konsel

906
×

Pernah Berstatus Tersangka, Kini HA Direktur PT. SHF Diduga Kembali Lakukan Ilegal Mining di Konsel

Sebarkan artikel ini

Kendari, Sultratimes.com, – Ditengah gencar-gencarnya Polda Sultra melakukan Patroli Mining (bersih-bersih tambang ilegal), Kini oknum penambang koboy inisial (HA) di duga kembali melancarkan aktivitas pertambangan nikel tanpa izin di Desa Waturapa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan.

Hal tersebut di ungkapkan Julianto Jaya Perdana, Direktur Eksekutif Law Mining Center (LMC) yang mengatakan bahwa terdapat kegiatan pertambangan ilegal yang di diduga dilakukan HA selaku Direktur PT. Sulawesi Hasta Finmas (SHF).

“Tertanggal 15 – 26 Juni, ada beberapa kegiatan pertambangan yang di duga di lakukan oleh oknum penambang HA direktur PT. SHF,” ungkapnya saat memberikan klarifikasi melalui WhatsApp pada Kamis (06/07/23).

Lebih lanjut Juli (sapaan karibnya) menerangkan kurang lebih 7000 WMT yang di endus merupakan hasil penambangan ilegal di wilayah IUP Quo PT. Kembar Emas Sultra di kabupaten konawe selatan telah di jual ke pabrik smelter PT. OSS.

“Kurang Lebih 7000 WMT Telah keluar dari Pit eks IUP PT. KES yang berdasarkan dokumen pengirimannya itu di jual ke PT. OSS anehnya adalah proses penambangan ini hingga pemuatan sama sekali tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Oknum HA tersebut juga di ketahui sudah pernah tersandung kasus pertambangan ilegal di Eks IUP PT. Mining Maju yang hingga saat ini perkembangan kasus tersebut belum di ketahui perkembangan lanjutan kasus tersebut.

“Parahnya adalah ternyata yang melakukan kegiatan pertambangan di eks IUP PT. KES tersebut masih berproses di Polda Sultra terkait dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah eks IUP PT. Mining Maju yang saat ini sudah menjadi IUP Peroditit yakni menjadi PT. MMU di Kolaka Utara,” bebernya.

Sehingga karena persoalan tersebut, pihaknya menyoroti kinerja Polda Sultra dan Polres Konawe Selatan yang di sebut tidak becus dalam melakukan pengawasan sumber daya alam di Kabupaten Konawe Selatan.

“Ini yang menjadi pertanyaan untuk Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra terkait perkembangan kasus saudara HA Direktur PT. SHF yang di tersangka kan terkait aktivitas pertambangan ilegal di Eks IUP Mining Maju tindak lanjut kasus tersebut sudah sejauh mana,” tuturnya.

“Parahnya HA ini masih bebas berkeliaran dan Kami duga merupakan aktor di balik penambangan ilegal di wilayah eks IUP PT. KES Konsel, sehingga kami beranggapan Kapolres Konsel Kurang respon dalam mengawasi praktek pertambangan ilegal Konawe Selatan,” bebernya.

Lebih lanjut, Mahasiswa Kecamatan Palangga itu menegaskan agar Polda Sultra segera menindak saudara HA terkait dugaan pertambangan ilegal di Konsel.

“Kami ingin menguji eksistensi Polda Sultra dan Polres Konsel untuk memanggil dan menindak saudara HA terkait aktivitas penambangan ilegal di Konawe Selatan karena akibat tambang ilegal reboisasi hutan tidak ada selain itu telah mengurangi pendapatan negara di sektor pajak,” tutupnya.

Laporan : Ardan