Konawe Utara

Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Konut, H Ruksamin Teken MOU Kerja Sama Dengan PN Unaaha

331
×

Maksimalkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Konut, H Ruksamin Teken MOU Kerja Sama Dengan PN Unaaha

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, Sultratimes.com, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan perjanjian kerja sama Memorandum of Standing (MoU) bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Unaaha di Aula kantor bupati, Rabu 09/08/2023

Selain tekan MoU kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi terkait panggilan serta pemberitahuan surat perdata dan konsinyasi.

Terjalinnya kerja sama itu berdasarkan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman nomor 13 tahun 2005 dan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2005 melalui Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018

Ketua pengadilan negeri unaaha (PN) Dian Kurniawati, SH dalam sosialisasinya menyampaikan pengadilan negeri (PN) unaaha melakukan perjanjian kerjasama (MOU) dengan Pemda Konut,

“Dalam perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani antara kedua belah pihak, pihak pertama pengadilan negeri (PN) Unaaha pihak kedua Pemda Konut” Ungkapnya

Pihaknya mengatakan, Sosialisasi tersebut terkait dengan pelayanan masyarakat, serta mensosialisasikan cara mendaftar dengan menggunakan aplikasi ICAKAP artinya memudahkan pelayanan, sedangkan aplikasi Anoa untuk pendaftaran permohonan sedangkan untuk pengurusan surat keterangan menggunakan aplikasi Eratra

Ia juga mengungkapkan, bahwa Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu dalam rangka menjalin kerjasama, dan setelah terpenuhinya tujuan tersebut diharapkan dapat mencapai Hasil yang maksimal, dan salah satu sasaran utama adalah Desa dan perangkat desa di Kabupaten Konawe Utara, sehingga dapat memahami sekaligus menyebarluaskan pelayanan proses peradilan yang dilakukan secara sederhana cepat dan tepat efektif dan efisien

Dalam acara tersebut dihadiri, Bupati Konut, Ketua  DPRD, Ketua Pengadilan Negeri,   Kapolres, Dandim , Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag, Pejabat Eselon III, dan Camat ,Kepala Desa Se- Kabupaten Konut.

Bupati Konut  Ruksamin dalam sambutannya Pihak menegaskan Penandatanganan MOU dengan Pengadilan Negeri Unaaha dimaksudkan untuk membangun sinergi, kerjasama guna kelancaran berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Olehnya itu Bupati Konut dengan MOU tersebut, Pemda Kabupaten Konut dapat memperoleh informasi atau bantuan hukum terkait dengan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di daerah ini”ujarnya

“Dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani dengan Pengadilan saya berharap agar pimpinan OPD,Camat ,Lurah dan Kepala Desa melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang sedang dan akan dilakukan tidak berbenturan dengan ketentuan yang berlaku”, tutup bupati 2 periode

Laporan : Sutarno