BeritaKonawe Selatan

Merasa Tidak Adil Atas Putusan Pengadilan, Keluarga Terdakwa Bakal Ajukan Banding

648
×

Merasa Tidak Adil Atas Putusan Pengadilan, Keluarga Terdakwa Bakal Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, Sultratimes. Com, – Keluarga Terdakwah bakal mengajukan Banding atas vonis yang di jatuhkan terhadap Salman alias Salo oleh majelis hakim pengadilan Negeri Andoolo

Salman alias Salo sebelumnya di vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Andoolo dengan dalih pemerkosaan anak di bawah umur pada rabu 17 November 2021

“Setelah kami pelajari pertimbangan Majelis hakim dari putusan di bacakan pihak keluarga menyatakan bakal mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi Sulawesi Tenggara”

Hal ini di ungkapkan oleh pihak keluarga (Sardin) mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis kakak saya 12 tahun penjara pasalnya putusan yang di bacakan oleh majelis hakim tidak sesuai fakta dilapangan, kesalnya

Alasannya untuk melakukan banding adalah karena merasa belum terpenuhi rasa keadilan masyarakat dan banyaknya yang terjadi keganjilan dari putusan yang di bacakan oleh majelis hakim pengadilan negeri Andoolo di antaranya

Pertama pada saat di lakukan proses BAP terhadap saksi atas nama Susi dan Darlin oleh pihak polsek Angata (Kanit Reskrim) tidak ada yang mengatakan bahwa ada penganiayaan dan pemaksaan terhadap korban melainkan atas dasar suka sama suka tetapi pada saat pembacaan putusan malah sebaliknya.

Kedua dalam BAP pertama terhadap korban inisial “A” Dia mengakui kejadian tersebut atas dasar suka sama suka bukan karena pemaksaan dan sudah di tangani oleh adat begitu pada saat putusan di katakan bahwa dia di paksa

Mirisnya lagi dari tuntutan 10 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) sedangkan yang di jatuhkan oleh majelis hakim 12 tahun

Sehingga kami merasa tidak ada keadilan dalam putusan tersebut, karena pasal yg di sangkakan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya

Sementara faktanya tidak sesuai apa yang di sangkakan tidak ada kekerasan maupun pemaksaan kejadian tersebut atas dasar suka sama suka antara kedua belah pihak, yang seharusnya dapat dipertimbangkan sehingga bisa meringankan

Kata sardin kurang tepat pasal yg di sangkakan terhadap terdakwa karena tidak sesuai kronologi kejadiannya dan fakta- fakta, kami menduga kuat ada kongkalikong terhadap aparat penegak hukum

Karena menurut sardin dalam putusan tidak sesuai dalam BAP pertama dengan yang di bacakan dalam putusan baik saksi maupun korban, tutup Sardin