BeritaJakarta

Dinilai Tidak Sesuai Aturan IMPH SULTRA Menyoroti Aktivitas PT. CKS Dan Jety PT. RMR

1351
×

Dinilai Tidak Sesuai Aturan IMPH SULTRA Menyoroti Aktivitas PT. CKS Dan Jety PT. RMR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Ikatan Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH SULTRA) Menyoroti Aktivitas Pertambangan PT. Citra Kusuma Sultra (CKS) dan Jety PT. Ramadan Morama Raya (RMR) Yang Berada dimoramo utara, kabupaten konawe selatan.

PT. Citra Kusuma Sultra (CKS) yang melakukan aktivitas penambangan galian golongan C diluar dari kawasan izin usaha pertambangan nya (IUP) dan melakukan Perambahan Hutan tanpan mempunyai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang hari dinilai tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

Rendy Salim Selaku Ketua dari Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (IMPH SULTRA) Mengatakan”Bahwasanya PT. CKS telah melakukan pelanggaran hukum yang berlaku yang dimana dengan berani melakukan aktivitas penambangan ilegal galian golongan C diluar dari wilayah izin usaha pertambangan nya (WIUP), dan juga melakukan perambahan hutan tanpa mempunyai IPPKH, dengan perbuatan yang dilakukan PT.CKS seharusnya APH melakukan penindakan dengan memberikan sangsi berat Terhadap perusahaan.

“Tidak hanya PT. Citra Kusuma Sultra (CKS) yang disorotinya, IMPH juga menyoroti Jety PT. Ramadan Moramo Raya (RMR).” Jelasnya

PT. Ramadan Morama Raya (RMR) yang beroperasi sebagai Jety kapal-kapal tongkang yang memuat hasil penambangan, telah melakukan pelanggaran hukum,yang dimana Jety nya sering dijadikan sebagai tempat pengapalan hasil dari penambangan ilegal dan juga di jadikan sebagai tempat dom kapal atau tempat perbaikan kapal.

Aktivis asal sultra yang biasa di sapa Rendy, mengatakan,” PT. RMR hari ini sudah melanggar apa yang menjadi aturan yang berlaku, dengan menjadikan Terminal kususnya sebagai tempat penampungan kapal-kapal tongkang yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,dan juga sering menyewakan Jety terhadap penambang-penambang ilegal untuk melakukan pengapalan dari hasil penambangan ilegal galian golongan C”ungkapnya

Dengan Permasalahan yang dilakukan oleh kedua Perusahaan yang berada di moramo utara, kabupaten konawe selatan IMPH sultra akan melakukan aksi demontrasi ke pihak yang terkait.

Dalam waktu yang dekat ini saya akan konsolidasi kepada teman-teman aktivis sultra untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan perusahaan PT. CKS dan Jety PT. RMR yang berada di konawe selatan,dengan membawa beberapa tuntutan masyarakat:

1.Mendesak Mabes Polri Untuk Segera Memanggil dan Memeriksa Pimpinan PT. CITRA KUSHUMA SULTRA Atas Aktivitas Penambangan Ilegal Galian Golongan C Diluar Kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan nya (WIUP) Di Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan.

2.Meminta Direktorat Jendral Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (GAKKUM RI) Untuk Segera Menindaki PT. CKS Atas Perambahan Hutan Lindung Tanpa Mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Di Moramo Utara Kab. Konawe Selatan.

3.Mendesak DIRJEN HUBLA RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. RAMADAN MORAMO RAYA (RMR) Diduga Jetynya sering disewakan untuk pengapalan hasil penambangan ilegal galian golongan C dan dijadikan sebagai tempat dom kapal atau perbaikan kapal-kapal tongkang yang berada di moramo utara kabupaten konawe selatan, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan-peraturan yang berlaku.

“Dengan beberapa tuntutan di atas saya akan bertandang ke beberapa instansi terkait kedua perusahaan yang berada di moramo utara”. Tutup Rendy salim, Rabu, 18/10/23

 

Laporan : Tim