BeritaJakarta

Diduga Mengobok Obok HL Dan Lahan Cela, Oknum Inisial “A.I.L Alias NDG dan HRD Alias NNG” di Laporkan Ke Ditjen Gakkum LHK RI

550
×

Diduga Mengobok Obok HL Dan Lahan Cela, Oknum Inisial “A.I.L Alias NDG dan HRD Alias NNG” di Laporkan Ke Ditjen Gakkum LHK RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Sultratimes.com, – Dugaan kegiatan penambangan ilegal mining yang dilakukan oleh oknum inisial “A.I.L alias Ndg dan HRD alias Nng” kembali dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Senin, 18/12/23)

Dua oknum tersebut dilaporkan atas dugaan melakukan penambagan ilegal didalam kawasan hutan lindung (HL) dan lahan cela/koridor tepatnya diwilayah Eks PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), Eks PT. Malibu dan PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM), blok Morombo, Kec. Langgikima, Kab. Konawe Utara

Saat dikonfirmasi oleh media ini, Habrianto Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP), mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kekecewaan mereka terhadap aparat penegak hukum wilayah Sultra, dalam hal ini Polda Sultra, Gakkum LHK Sultra serta Dinas Kehutanan Sultra yang dinilai telah melakukan pembiaran terhadap kedua oknum tersebut, untuk mengobok obok kawasan hutan lindung dan lahan cela/koridor di wilayah blok Morombo.

“Ini merupakan preseden buruk dalam penanganan kasus ilegal mining di Sultra. Sebab, seluruh instrumen yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan diduga telah terafiliasi dengan kedua oknum tersebut,” ucapnya

Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa ironisnya meskipun telah melakukan kegiatan penambangan secara terang terangan, namun hingga saat ini kedua oknum tersebut masih leluasa dan luput dari pantauan aparat penegak hukum

Dugaan penambangan ilegal diwilayah Eks PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), Eks PT. Malibu dan PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) diduga kuat leluasa dan mulus akibat adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum inisial “RJL” serta instansi terkait dalam memback up kegiatan ilegal mining kedua oknum tersebut

“Kami menilai, instrumen aparat penegak hukum Sultra telah memberikan kontribusi nyata terhadap kerusakan lingkungan akibat adanya pembiaran penambangan ilegal di wilayah blok Morombo,” ungkapnya

Ia menambahkan, bahwa dugaan pembiaran itu disinyalir akibat adanya keterlibatan oknum APH inisial ” RJL” dan instansi terkait dalam memback up kedua oknum tersebut, sehingga mendapatkan hadiah uang koordinasi beberapa US dolar pertongkang

Berdasarkan data serta informasi yang dihimpun oleh Tim J-PIP, kedua oknum tersebut diduga kuat hingga tanggal 14 Desember 2023 masih melakukan penambangan ilegal secara ugal ugalan diwilayah Eks PT. Arvema Kharis Siloam (AKS) blok Morombo, baik kegiatan produksi maupun barjing/houling dengan menggunakan Jetty CV. Unaha Bakti Persada (UBP)

Pihaknya juga mengaku telah memberikan dokumen bukti kegiatan kedua oknum tersebut, baik bukti kegiatan ilegal mining, bukti penggunaan Jetty CV. UBP hingga bukti penjualan ore nickel. ke Ditjen Gakkum KLHK RI dan Bareskrim Mabes Polri

Atas dasar tersebut, pihaknya telah mendesak Ditjen Gakkum KLHK RI untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap dua oknum tersebut yang dinilai telah melakukan kejahatan lingkungan dan upaya melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar

Selain itu, secara kelembagaan (J-PIP) juga telah mendesak Ditjen Gakkum LHK RI agar berkerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri, untuk segera melakukan inspeksi mendadak diwilayah Eks PT. Arvema Kharis Siloam (AKS), Eks PT. Malibu dan PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM), dalam menghentikan seluruh kegiatan ilegal di wilayah tesebut

“Kami berharap agar persoalan ini segera diatensi oleh Ditjen Gakkum KLHK RI dan Bareskrim Polri. Sebab, kami akan mempresure kasus ini hingga kedua institusi itu memberikan kepastian hukum terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan kedua oknum tersebut, serta seluruh pihak pihak yang mempunyai kontribusi dalam kejahatan lingkungan itu,” tegasnya

 

Laporan : Tim