BeritaKonawe Selatan

Hampir Dua Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Di Konsel Serahkan Diri Ke Polisi

405
×

Hampir Dua Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan Di Konsel Serahkan Diri Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Hery Mulyanto, SH. MH Kapolsek Angata saat di temui di ruang kerjanya, Senin, 25/12/23

Konsel, Sultratimes.com, – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jum’at, 10 November 2023, di Desa Teteasa, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, kini menyerahkan diri.

Pelaku inisial M (30) warga Desa teteasa, Kecamatan Angata diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Angata setelah dilakukan pengejaran selama satu bulan lebih.

Korban penganiayaan adalah (P) (39), merupakan teman pelaku. Kejadian dipicu hal yang sepele, namun Pelaku inisial M (30) memotong bagian kepala lantaran kesal

Kapolsek Angata, Ipda Hery Mulyanto, SH. MH mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan berupaya mengungkap kasus ini.

“Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Angata, Jumat, 22 Desember 2023, sekitar jam 13.30 Wita,” kata Kapolsek Angata saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 25/12/23

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula dari keduanya (Korban dan pelaku) Sama-sama minum (Mabuk) sehingga menyebabkan saling ketersinggungan M (pelaku) mengambil parang dan memburu P (Korban) dan memotong bagian kepala lantaran kesalnya

pertengkaran yang terjadi di rumah milik pelaku di Desa Teteasa. Padahal sebelum kejadian keduanya bersenda gurau, namun situasi berubah menjadi berkelahi.

Dalam kejadian itu, berujung pada korban P terluka akibat benda tajam di bagian kepala belakang dan dilarikan ke Puskesmas Motaha untuk penanganan medis.

“Sedangkan pelapor keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Angata guna penanganan hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkannya, dalam perkara tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti berobat dan satu buah parang

“Kasus ini kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.

 

Laporan : Ardan